04 Februari 2016

Inilah Tambang Pasir yang Berijin di Banyuwangi

Kepolisian Resort Banyuwangi, benar – benar akan melakukan pemantauan terus menerus terhadap jual beli material pasir dan batu. Tujuannya, untuk meminimalisir kerusakan lingkungan akibat perilaku nakal para penambang ilegal. Serta membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor galian C.


Jeratan Undang – undang Minerba dan Lingkungan Hidup akan dikenakan pada siapa saja pelaku pertambangan ilegal. Dan pembeli sudah pasti menjadi tersangka penadah. Untuk itu, jika warga atau kontraktor tidak ingin terkena sanksi hukum, wajib hanya membeli material pasir dan batu dari tambang berijin.

Dari data Kepolisian dan Asosiasi Pengusaha Galian Pasir dan Batu (Aspagab), di Banyuwangi ada 10 lokasi tambang yang mengantongi surat – surat resmi.

  1. Tambang pasir milik Faisol, lokasi di sekitar Bandara Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi, dengan luas 5,5 hektar.
  2. Tambang pasir milik Bernard Sipahutar, berada di depan tempat wisata Alam Indah Lestari (AIL), Kecamatan Rogojampi, dengan luas 6 hektar.
  3. Tambang pasir milik Marifatul Kamilah, Komisi II DPRD Banyuwangi, lokasi di Desa Parang Harjo, Kecamatan Songgon, dengan luas 6 hektar.
  4. Tambang pasir milik H. Sugiharto, lokasi di Desa parang Harjo, Kecamatan Songgon, dengan luas 6 hektar.
  5. Tambang pasir milik Rodi, lokasi di Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, dengan luas 6 hektar (sudah tidak beroperasi).
  6. Tambang pasir milik Bagus, lokasi di Desa Sumberayu, Kecamatan Muncar, dengan luas 6 hektar (sudah tidak beroperasi).
  7. Tambang batu milik H. Suyono, lokasi di Desa Kejoyo, Kecamatan Kabat, dengan luas 6 hektar.
  8. Tambang batu milik Dede, lokasi di Desa Kejoyo, Kecamatan Kabat, dengan luas 6 hektar.
  9. Tambang batu milik Ivan, lokasi di Desa Kejoyo, Kecamatan Kabat, dengan luas 20 hektar lebih.
  10. Tambang batu dan pasir milik PT 12, lokasi di Kecamatan Wongsorejo.



Artikel Terkait

Home