30 Maret 2014

Nyepi Tanpa Ogoh-ogoh

BANYUWANGI  - Peringatan Hari Raya Nyepi di Banyuwangi dilaksanakan tanpa festival dan arak-arakan ogoh-ogoh. Boneka aneka karakter dari kertas berukuran besar ini biasanya diarak oleh umat Hindu dan kemudian dibakar satu hari menjelang Nyepi. Festival arak-arakan Ogoh-ogoh tidak dilaksanakan karena alasan keamanan, mengingat Hari Raya Nyepi yang tahun ini diperingati pada 31 Maret berdekatan dengan pelaksanaan Pemilu pada 9 April.



"Untuk kali ini, ogoh-ogoh ditiadakan karena berbagai alasan. Tapi bagi kami masyarakat Hindu di Banyuwangi tidak menjadi soal," kata Ketut Suwine, ketua panitia pelaksanaan upacara Melasti masyarakat Hindu di Banyuwangi, Sabtu (29/3/2014).

"Selain arak-arakan Ogoh-ogoh itu hanya budaya bukan rangkaian upacara, yang utama bagi kami adalah tercipta kerukunan dan ketentraman di lingkungan," lanjut Ketut, yang ditemui disela-sela Upacara Melasti di Pantai Boom, Banyuwangi.

Menurut Ketut, sebagai ganti prosesi pembakaran Ogoh-ogoh yang mengambarkan pengusiran roh jahat, umat Hindu melaksanakan prosesi mecaru alit di rumah masing-masing. Upacara ini dimaksudkan agar roh jahat yang menghuni rumah pergi sehingga lingkungan sekitar menjadi nyaman dan tentram.

Sementara itu, dalam upacara Melasti di Pantai Boom pada Sabtu siang, ratusan umat Hindu dengan khusuk melakukan serangkaian prosesi, seperti mengarak jolen dan melaksanakan upacara Mendak Tirta, atau mengambil air suci dari selat Bali.

Air  dari laut ini yang juga disebut air kamandalu (air suci) kemudian digunakan untuk menyucikan benda-benda yang disakralkan. Suminto, Ketua  Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Banyuwangi, mengatakan upacara Melasti dilakukan untuk membersihkan sifat buruk manusia dan membersihkan alam raya.

"Upacara itu dilakukan sebagai simbol peleburan enam sifat buruk manusia yakni nafsu biologis, rakus, kemarahan, madha atau kemabukan, kebingungan, dan sikap iri hati," ucapnya. (dikutip dari surabaya.tribunnews.com )
Selengkapnya »

28 Maret 2014

Contoh SUARA SAH pada Revisi Peraturan KPU No. 26 Tahun 2013

Kilas Sumberayu- Sebentar lagi Indonesia melaksanankan pesta demokrasi yaitu Pemilu 2014 yang akan dilaksanankan pada tanggal 9 April 2014. Bagi yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau belum 17 tahun namun sudah menikah dan ingin memberikan suaranya pada Pemilu 2014 silahkan datang di TPS terdekat atau sesuai dengan surat undangan memilihnya

Namun perlu hati-hati saat memilih dan memberikan suaranya di TPS, karena jika kurang hati-hati maka suara yang diberikan jadi percuma dan hanya mendapat lelah pergi ke TPS saja.

Berikut ini contoh suara sah pada PEMILU 2014 menurut PERKPU No 26 tahun 2013



1. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik


2. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan SAH  1 (satu) suara untuk nama calon yang bersangkutan



 3. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan


4. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik



5. Tanda coblos pada lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik


6. Tanda coblos pada kolom yang memuat lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urutn tanda gambar dan nama Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik


7. Tanda coblos pada kolom yang memuat lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk CALON



8. Tanda coblos  pada garis yang terletak di antara 2 calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik


9. Tanda coblos terletak pada GARIS kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik

 
10. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut dan nama calon, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Calon


11. Tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu-abu dibawah nomor urut dan nama calon terakhir Partai Politik, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik yang bersangkutan


12. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor dan nama calon serta tanda coblos pada kolom abu-abu, dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk 1 (satu) calon yang dicoblos


13. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut tanpa nama calon disebabkan calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat, dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik


14. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia/tidak lagi memenuhi syarat dan tanda coblos pada satu kolom nomor urut dan nama calon dari satu Partai politik, dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk 1 (satu) calon yang masih memenuhi syarat


15. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor, nama dan gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik


Selengkapnya »

Home