Namun perlu hati-hati saat memilih dan memberikan suaranya di TPS, karena jika kurang hati-hati maka suara yang diberikan jadi percuma dan hanya mendapat lelah pergi ke TPS saja.
Berikut ini contoh suara sah pada PEMILU 2014 menurut PERKPU No 26 tahun 2013
1. Tanda coblos pada kolom yang
memuat nomor urut, tanda
gambar, dan nama Partai Politik, suaranya
dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai
Politik
2. Tanda coblos pada kolom yang
memuat nomor
urut dan nama calon anggota,
suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk nama
calon yang
bersangkutan
3. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai
Politik, serta tanda coblos pada
kolom yang memuat nomor
urut dan
nama
calon dari Partai Politik yang
bersangkutan, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk calon yang bersangkutan dari
Partai Politik yang mencalonkan
4. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama
Partai Politik, serta
tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor
urut dan
nama calon
dari Partai
Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH
1
(satu) suara untuk Partai Politik
5. Tanda coblos pada lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor
urut dan
nama calon
dari Partai
Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik
6. Tanda coblos pada kolom yang memuat lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor
urutn tanda
gambar dan
nama Partai
Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik
7. Tanda coblos pada kolom yang memuat lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor
urut dan
nama calon
dari Partai
Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk CALON
8. Tanda coblos pada garis yang terletak
di antara 2 calon pada
kolom yang memuat nomor urut
dan nama
calon dari
Partai Politik yang sama, suara
dinyatakan SAH
1 (satu) suara untuk Partai Politik
9. Tanda coblos terletak
pada GARIS kolom
yang memuat nomor urut
dan nama
calon dari
Partai Politik yang sama, suara
dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik
10. Tanda coblos tepat
pada garis
kolom yang memuat 1 (satu)
nomor urut
dan nama
calon, suara
dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Calon
11. Tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu-abu dibawah nomor urut dan nama calon terakhir Partai Politik, suaranya dinyatakan SAH
1 (satu) suara
untuk Partai Politik yang bersangkutan
12. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor dan nama calon serta tanda coblos pada kolom abu-abu, dinyatakan SAH
1 (satu) suara untuk 1 (satu) calon yang
dicoblos
13. Tanda
coblos
pada satu kolom
yang memuat nomor urut tanpa nama calon disebabkan calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat, dinyatakan SAH
1 (satu) suara
untuk Partai Politik
14. Tanda
coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia/tidak lagi memenuhi syarat dan tanda coblos pada satu kolom nomor urut dan nama calon dari satu Partai politik, dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk 1
(satu) calon yang masih
memenuhi syarat
15. Tanda
coblos
pada kolom
yang memuat nomor, nama dan gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan SAH
1 (satu) suara untuk Partai Politik