28 Maret 2014

Contoh SUARA SAH pada Revisi Peraturan KPU No. 26 Tahun 2013

Kilas Sumberayu- Sebentar lagi Indonesia melaksanankan pesta demokrasi yaitu Pemilu 2014 yang akan dilaksanankan pada tanggal 9 April 2014. Bagi yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau belum 17 tahun namun sudah menikah dan ingin memberikan suaranya pada Pemilu 2014 silahkan datang di TPS terdekat atau sesuai dengan surat undangan memilihnya

Namun perlu hati-hati saat memilih dan memberikan suaranya di TPS, karena jika kurang hati-hati maka suara yang diberikan jadi percuma dan hanya mendapat lelah pergi ke TPS saja.

Berikut ini contoh suara sah pada PEMILU 2014 menurut PERKPU No 26 tahun 2013



1. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik


2. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan SAH  1 (satu) suara untuk nama calon yang bersangkutan



 3. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan


4. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik



5. Tanda coblos pada lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik


6. Tanda coblos pada kolom yang memuat lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urutn tanda gambar dan nama Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik


7. Tanda coblos pada kolom yang memuat lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk CALON



8. Tanda coblos  pada garis yang terletak di antara 2 calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik


9. Tanda coblos terletak pada GARIS kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik

 
10. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut dan nama calon, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Calon


11. Tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu-abu dibawah nomor urut dan nama calon terakhir Partai Politik, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik yang bersangkutan


12. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor dan nama calon serta tanda coblos pada kolom abu-abu, dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk 1 (satu) calon yang dicoblos


13. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut tanpa nama calon disebabkan calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat, dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik


14. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia/tidak lagi memenuhi syarat dan tanda coblos pada satu kolom nomor urut dan nama calon dari satu Partai politik, dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk 1 (satu) calon yang masih memenuhi syarat


15. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor, nama dan gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik



Artikel Terkait

Home