15 Desember 2011

LPJ Pilkades Sumberberas Kurang Sempurna Menurut BPD

Pilkades Sumberberas 2011 
Kilas Sumberayu- Pilkades Sumberberas 2011 yang dilaksanakan bulan Juni lalu ternyata kerja panitia Pilkades belum berakhir dan panitia Pilkades belum dibubarkan oleh BPD Sumberberas, dengan alasan LPJ belum sempurna, itu kata ketua BPD sebagai alasan belum dibubarkannya kepanitiaan Pilkades Sumberberas 2011. Padahal menurut PERBUB bahwa kerja Panitia dan Sekretariat Pilkades hanya sampai 30 hari setelah dilaksanakan pemungutan suara
"LPJ harus dibenahi, minimal mendekati sempurna, jika tidak maka apa kata lembaga lain jika LPJ ini dilihat oleh mereka," kata etua BPD. "Dan jika LPJ mendekati sempurna bisa menjadikan sebuah peninggalan yang layak untuk diacungi jempol buat kepanitiaan Pilkades 2011," lanjutnya
Secara logika suatu hasil kerja akan bisa dianggap sempurna oleh yang melihat jika hasil kerja tersebut memenuhi kriteria dari yang melihat, dan untuk menjadikan sempurna hanya dengan cara memberi contoh atau arahan kerja, itu jika menggunakan logika. Padahal dalam hal ini panitia Pilkades tidak memiliki acuan dan arahan dari BPD dalam penyusunan LPJ, dan hanya menggunakan pengalaman menyusun LPJ pada keperluan yang lain, atau dasar menyusun hanya pada proses penerimaan dan pengeluaran dana kemudian balance dan ada bukti
Ada beberapa hal dalam LPJ yang dianggap kurang memenuhi standar oleh BPD, seperti bukti disusun kurang urut, atau laporan beberapa kegiatan hanya pada satu item, atau tanda tangan kurnag tepat pada penerima dana. Namun mungkin BPD tidak menyadari bahwa di dalam LPJ itu ada laporan penggunaan dana Pilkades oleh BPD pada Panitia, dan cara menyusunnya juga sangat jauh dari nilai sempurna seperti kriteria yang  dimaksud oleh ketua BPD, laporan beberapa kali kegiatan hanya disusun pada 1 lembar berikut kwitansi, dan yang tanda tangan penerima pada penggunaan dan itu juga tidak tepat
Lantas jika contoh yang diberikan oleh BPD seperti itu mengapa BPD mempermasalahkan penyusunan LPJ yg sudah seperti itu? Atau ada unsur lain yang menjadikan penundaan pembubaran Panitia Pilkades Sumberberas 2011? Padahal pihak panitia jelas dirugikan waktu dan pemikirannya jika tidak segera dibubarkan menurut masa waktu kerja seperti pada Perbub yang berlaku saat ini

Artikel Terkait

Home