24 Januari 2014

TKW asal Plampangrejo disiksa majikannya di Taiwan


Kisah duka tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di negeri tujuan penempatan seperti tak ada habis-habisnya. Belum lama dikejutkan dengan kasus TKW Erwiana di Hongkong, satu lagi TKW mengalami siksaan oleh majikannya sendiri di Taiwan.

Dalam keterangan pers yang diterima detikcom dari anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, Kamis (23/1/2014), TKW yang menjadi korban penyiksaan majikannya di Taiwan bernama Sihatul Afiah (27), asal Desa Plampangrejo, Banyuwangi, Jawa Timur.

Sihatul berangkat ke Taiwan pada tahun 2012 menempuh jalur legal melalui PT Sinergi Binakarya, Malang. Kontrak kerja yang disepakati dan ditandatangani adalah merawat orang tua.

Namun sesampainya di Taiwan, Sihatul justru dipekerjakan sebagai pemerah dan pembersih kandang sapi di Liouying, distrik Tainan City. Dia harus memerah dan membersihkan kandang berisi 300 sapi setiap hari. Jam kerjanya pun mulai jam 03.30 - 10.00 pagi dilanjutkan dari pukul 15.00 hingga 22.00 malam. Dia tidur di dekat kandang sapi.

Selain pekerjaan yang berat di luar kontrak kerja, Sihatul juga seringkali menerima siksaan dari majikannya, Huang Deng Jin. Karena tidak tahan dengan siksaan yang dialami, Sihatul sempat mengadu ke perusahaan penyalurnya dan meminta pindah kerja. Pihak PT Sinergi Binakarya kemudian mendatangi rumah majikan, namun Sihatul tak bisa pindah kerja. Sebaliknya, ia semakin disiksa oleh majikan.

Pada 21 September 2013, Sihatul dipukul dengan benda tumpul oleh majikannya hingga tak sadarkan diri. Ia dibawa ke UGD RS Chi Mei Medical Centre di Liouying. Hasil diagnosa resmi membuktikan terjadi luka di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul. Sihatul koma selama satu bulan di rumah sakit.

Sekarang Sihatul sudah sadarkan diri, namun hidupnya ditopang peralatan medis, tak bisa bicara dan bergerak. Menurut kawan-kawan TKI Taiwan yang ikut memantau kondisi Sihatul, saat ini ia berada di No 1 Min An Rd Baihe District, Tainan City, yang kabarnya bukan rumah sakit, tapi merupakan panti jompo.

"Hingga saat ini tak ada sanksi kepada majikan. Majikan Sihatul hanya dikenai biaya pengobatan selama di rumah sakit. Saya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, Suhandik (suami Sihatul), keluarga meminta majikan tetap diproses hukum," ujar Rieke. Sumber : www.detik.com

Artikel Terkait

Home