12 Januari 2015

Nikah Kurang Umur Meningkat, Gerakan Rakyat Mandiri adakan Pembinaan Remaja Usia Nikah

 
Bertempat di Balai Desa Sukonatar Kecamatan Srono, kemarin Lembaga Swadaya Masyaraka ( LSM ) Gerakan Rakyat Mandiri ( GeRaM ) bekerja sama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB  serta Keenteria Agama Kabupaten Banyuwagi mengadakan kegiatan Pembinaan Remaja Usia Nikah yang diikuti lebih dari 400 siswa/siswi SMK dan SMA yang ada di Kecamatan Srono.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana yang diwakili oleh Kabid Data, Informasi dan Institusi Masyarakat, Sugeng Fadjar Haridjanto, M.Kes menyatakan salut atas yang dllakukan Lembaga Swadaya  Masyarakat Gerakan  Rakyat Mandiri (  Geram ) yang mengadakan kegiatan semacam ini, terlebih saat ini tidak sedikit  institusi yang alergi jika mendengar kata LSM, padahal tidak semua LSM bertindak mencari cari kesalahan oraang lain, “salah satu LSM yang perlu didukung kegiatannya adalah LSM Geram ini, karena beberapa kegiatannya bersentuhan langsung kepada Masyarakat”.

Masa Remaja sebagai  masa pertumbuhan perlu pendampingan yang benar dari berbagai pihak, disampaikan oleh Sugeng Fadjar Haridjanto, M.Kes bahwa saat ini kasus Pernikahan yang dilakukan pasangan yang usianya kurang dari 20 tahun  masih tinggi. Yang berakibat belum  siapnya sebuah rumah tangga yang berdampak pada menurunnya kwalitas keluaga dan menikatnya perceraian. Ditambahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi yang diwakili Kepala Seksi Bimas Islam, Drs, H. Moh. Jali, M.PdI, bahwa Banyuwangi saat ini menempati peringkat kedua dalam hal banyaknya perceraian, disamping itu jumlah pernikahan kurang umur ( pernikahan yag dilakukan perempuan yang usianya kurang dari 16 tahun dan laki-laki kurang dari 19 tahun dan harus mendapatkan izin dari pengadilan )  juga meningkat. Sehingga banyak yang harus meninggalkan sekolah karena harus menikah.

Syafa’at, SH, MHI yang juga menjadi  Nara Sumber ketiga dalam acara tersebut juga banyak menyampaikan berbagai kasus pernikahan yang dilakukan oleh pasangan dibawah umur, bahkan kasus terahir yang ditanganinya dialami oleh pasangan kelas XI sebuah SLTA dibawah naungan Lembaga Keagamaan.  Dari berbagai kasus tersebut yang perlu dipikirkan adalah langkah pencegahan yng dibenarkan menurut Hukum Agama dan Hukum pemerintah agar  pernikahan dibawah umur dapat dicegah dan pernikahan dini dapat dikurangi. Terlebih banyak sekolah yang menolak dan atau mengeluarkan siswa/siswinya yang menikah, meskipun tidak ada Undang undang dan Peraturan Pemerintah yang melarang anak yang menikah untuk melanjutkan sekolah.

Pada acara tersebut  Juga diluncurkan Buku karangan Syafa’at, SH, MHI yang berjudul “Cinta dan Pernikahan”,  yang berisi kumpulan artikel milik Penyedia bahan Pembinaan Keluarga Sakinah KUA  Kecamatan Cluring tersebut. Disampaikan oleh Syafa’at, SH, MHI bahwa beberapa artikel yang ada dalam Buku Tersebut telah dimuat dalam Opini Radar Banyuwangi, sebagian juga ada dalam Web Bimas Islam Kementerian Agama. Buku Tersebut sebagian berisi beberapa kasus yang dtanganinya selama bertugas.

Disamping  Narasumber  tersebut tersebut,  juga menghadirkan Sri Purnanik, Bidan Penyelia yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sumberberas Kecamatan Muncar yang mengawali acara dengan melantunkan suaranya dengan menyanyian lagu Kelanga yang biasa dinyanyikan Wandra . Kepala Desa yang juga Wakil sekretaris Asosiasi Kepala Desa ( ASKAB ) ini banyak bersingungan dengan kasus kasus yang dialami perempuan yang belum menikah yang hamil duluan, beberapa kasus yang ditangainya masih berstatus pelajar

Artikel Terkait

Home