02 Juli 2016

Kepantasan Menjadi Tenaga Kesehatan Teladan (Tas Nakes) 1



Penyebaran SDM kesehatan masih menjadi kendala. Rendahnya rasio tenaga kesehatan (NAKES), terhadap puskesmas maupun jumlah penduduk di suatu daerah sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis. Oleh karena diperlukan strategi untuk meningkatkan minat tenaga kesehatan bekerja di puskesmas. Pemilihan tenaga kesehatan teladan diharapkan menjadi salah satu motivasi meningkatkan minat tenaga kesehatan bekerja dipuskesmas sehingga dapat menjadi pendorong terciptanya sikap nasionalis, etis dan profesionalis memiliki pengabdian yang tinggi, disiplin, kreatif, berilmu, terampil, berbudi luhur serta dapat memegang teguh etika profesi.

Pemilihan tenaga kesehatan mempunyai tujuan secara umum yaitu terlaksananya penilaian dalam rangka pemberian penghargaan gubernur dan menteri kesehatan kepada tenaga kesehatan teladan di puskesmas sebagai pengakuan atas keteladanan dalam pembangunan kesehatan yang dilaksanakan secara obyektif dan trasparan. Secara khusus bertujuan: terpilihnya tenaga kesehatan teladan di puskesmas di tingkat provinsi, meningkatkan motivasi, dedikasi dan loyalitas tenaga kesehatan puskesmas pada prestasi kerja, meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan strata pertama melalui puskesmas, meningkatkan profesionalisme tenaga kesehatan di dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kerjanya, menumbuhkan kompetisi yang sehat diantara tenaga kesehatan dalam upaya meningkatkan pelayanan.

Pemilihan nakes teladan ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat yakni memperbaiki kelangsungan hidup dan terciptanya pemberdayaan masyarakat serta peningkatan derajat kesehatan.

Sebagai sasaran tenaga kesehatan puskesmas yang akan mendapat penghargaan sebagai tenaga kesehatan teladan di puskesmas adalah:
  • Tenaga medis, yaitu dokter/dokter gigi.
  • Tenaga keperawatan, yaitu perawat, perawat gigi dan bidan. 
  • Tenaga kesehatan masyarakat, yaitu sanitarian,epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan,  penyuluh kesehatan, tehnisi kefarmasian dan analisis kesehatan laboratorium ( ahli tehnologi laboratorium medik ).
  • Tenaga gizi, yaitu nutrisionis, dietisien. 

Pengertian tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Puskesmas adalah unit pelaksana tehnis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Kepala puskesmas adalah penanggung jawab dalam pembangunan kesehatan di suatu wilayah administrasi.

Dokter adalah tenaga kesehatan lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah RI  sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang bekerja di puskesmas dan diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang serta hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dokter gigi adalah tenaga kesehatan lulusan pendidikan kedokteran gigi baik di dalam maupun luar negeri yang diakui  oleh pemerintah RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang bekerja di puskesmas dan diberi tugas, tanggung jawab serta hak secara penuh oleh pejaat yang berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatn gigi dan mulut kepada masyarakat.

Perawat adalah seorang tenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan D III keperawatan dan S1 keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, yang bekerja di puskesmas atau pustu yang diberi tugas, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan asuhan keperawatan kepada masyarakat. Bidan adalah seorang wanita yang telah lulus pendidikan D III kebidanan, merupakan tenaga kesehatan yang bekerja di puskesmas, pustu dan polindes yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pelayanan asuhan kebidanan kepada masyarakat.

Tenaga kesehatan masyarakat adalah sanitarian, entomolog kesehatan, penyuluh kesehatan, epidemiolog kesehatan, analisis laboratorium dan asisten apoteker. Sanitarian adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, tanggung jawab,wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kwalitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat.

Entomolog kesehatan adalah tenaga yang mendapat sertifikat entemolog yang bekerja di puskesmas dan pustu dan diberi  tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh  oleh yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengamatan , penyelidikan, pemberantasan dan pengendalan terhadap vektor penyakit/serangga pengganggu. Penyuluh kesehatan adalah Tenaga kesehatan yang bekerja di puskesmas dan pustu serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakaukan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan advokasi, bina suasana dan gerakan pemberdayaan masyarakat, melakukan penyebarluasan informasi, membuat rancangan media, melakukan pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan serta merencanakan intervensi, monitoring dan evaluasi dalam rangka mengembalikan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan.

Epidemiologi kesehatan adalah tenaga kesehatan yang mendapat sertifiat epidemiologi yang bekerja di puskesmas dan pustu serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, analisis dan intepretasi, melakukan penyelidikan epidemiologi untuk tindak pengamanan penanggulanga penyebar/penularan penyakit dan faktor-faktor yang sangat berpengaruh.

Teknisi kefarmasian adalah tenaga kesehatan lulusan sekolah menengah farmasi (SMF) / SMK farmasi dan D III farmasi yang bekerja di puskesmas atau pustu serta diberi tugas, melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyiapan data untuk penyiapan perangkat lunak, penyiapan pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta penyiapan pelayanan kefarmasian.

Analisis kesehatan laboratorium (Ahli Tehnologi Laboratorium Medik) adalah tenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan D III analisis kesehatan yang bekerja di puskesmas dan diberi tugas, tangnggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.

Tenaga gizi adalah tenaga kesehatan lulusan pendidikan minimal D III gizi yang bekerja di puskesmas dan pustu, yang diberi tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan dibidang gizi masyarakat termasuk makanan dan dietetik yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan dan penilaian gizi bagi perorangan dan kelompok masyarakat.

Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan peningkatan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat, baik upaya kesehatan wajib maupun upaya kesehatan pengembangan. Kinerja adalah prestasi kerja yang diperlihatkan oleh tenaga kesehatan teladan di puskesmas. Profesionalime adalah pendidikan, memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah, kepandaian khusus, menjalankan tugas sesuai standar kompetensi dan kode etik (profesi) yang berlaku, senantiasa meningkatkan kwalitas diri secara terus menerus untuk menjalankan pekerjaan. Teladan adalah perbuatan yang patut ditiru. (bersambung)

Nana Ono


Artikel Terkait

Home