30 April 2017

SERING DAPAT SMS PENIPUAN SEGERA LAPORKAN

SUMBERBERAS,- Sebagai pemilik ponsel, pastilah Anda sudah sering menerima berbagai pesan yang jelas terlihat merupakan penipuan.
Salah satu contoh penipuan yang kerap mampir di ponsel kita adalah dalam bentuk layanan pesan singkat alias SMS.


Macam-macam bentuknya, mulai dari pengumuman bahwa Anda memenangkan undian berhadiah yang tak pernah Anda ikuti hingga arahan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada nomor rekening tertentu.

Untuk jenis penipuan melalui SMS yang meminta Anda mengirimkan uang dengan transfer ke rekening yang telah tertera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapinya dengan serius.

‘’Jika masyarakat menerima SMS seperti itu jangan pernah ragu untuk melaporkan kepada OJK jika menerima SMS semacam itu, caranya adalah dengan dengan memotret layar atau Scren capture SMS tersebut kemudian kirim ke OJK melalui email dengan alamat konsumen@ojk.go.id, hal serupa juga bisa dilakukan dengan menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 1-500-655,’’ jelas Kepala Bagian Pengawasan OJK Steven Parinussa.

Ia menegaskan, meskipun masyarakat tidak pernah merasa tertipu atau tidak menanggapinya, tetap perlu dilaporkan juga, sebab setiap laporan masyarakat yang ditujukan kepada OJK soal SMS penipuan tersebut akan dapat mencegah orang lain tertipu.

‘’Kalau masih ada masyarakat menerima SMS seperti itu tolong untuk di screen capture, supaya OJK bisa kerja sama dengan pihak bank untuk memblokir sementara rekening tersebut,’’ imbaunya. (Gndl)

29 April 2017

SATLANTAS POLRES BANYUWANGI RESMI MEMBERLAKUKAN E-TILANG

BANYUWANGI,- Satlantas Polres Banyuwangi resmi memberlakukan e-Tilang. Program baru ini telah efektif sejak Senin pekan lalu. Seluruh pelanggar lalu lintas yang terjaring razia pasti akan disodori sanksi terbaru ini.


Aturan e-Tilang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Program ini juga termasuk prioritas Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rangka memberikan pelayanan publik berbasis IT. Sebelum meluncurkan e-Tilang, Satlantas Polres Banyuwangi sudah mengawali layanan SIM online serta e-Samsat.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Banyuwangi Ipda Taufan Akbar mengatakan, melalui aplikasi e-Tilang sehingga pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Ini akan memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan dalam upaya penegakan hukum, khususnya di bidang lalulintas. Aplikasi e-Tilang dapat meminimalisir terjadinya praktek pungli petugas di lapangan,” papar Ipda Taufan Akbar.

Lalu bagaimana cara pembayaran e-Tilang? Petugas lapangan akan memasukkan data tilang melalui aplikasi e-Tilang yang ada dalam layanan smart phone milik petugas. Di situ juga akan dimasukkan kategori pasal yang dilanggar, data diri maupun plat nomor kendaraan pelanggar. Setelah proses tilang selesai pelanggar akan menerima pesan notifikasi nomor pembayaran melalui SMS disertai slip bukti tilang berwarna biru dari petugas. Selanjutnya, dia diarahkan melakukan pembayaran di Bank BRI atau Elektronik Data Capture (EDC) BRI, SMS banking, internet banking serta M Banking BRI.

“Setelah proses pembayaran selesai, pelanggar akan mendapatkan bukti pembayaran yang sah. Bukti itu diserahkan kepada petugas untuk ditukar dengan barang bukti yang disita. Aplikasi smart phone petugas akan menerima informasi pembayaran secara real time,” beber Ipda Taufan Akbar.

Program e-Tilang merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberikan pelayanan yang terbaik, tercepat dan termudah bagi masyarakat. Sehingga warga tidak usah repot-repot lagi menjalani sidang. Karena dengan sistim e-Tilang semuanya jadi mudah. (Gndl/Halopolisi.com)

18 April 2017

2 Oknum Polisi diduga Pesta Miras dengan Siswi Ditahan Propam

BANYUWANGI – Polisi bertindak cepat mengusut pesta miras yang berakhir dengan ditemukannya RT, 16, siswi sebuah  SMA di Kecamatan Tegaldlimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di kandang sapi.

Polres Banyuwangi langsung menurunkan Propam untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum polisi dalam pesta miras yang membuat RT terkapar di Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas,  Muncar, Sabtu lalu (15/4).
foto dari radar banyuwangi

Oknum Perhutani juga diperiksa karena diduga kuat terlibat dalam pesat miras bersama polisi dan korban. Polres Banyuwangi juga  langsung melakukan tindakan tegas terhadap dua oknum polisi yang disebut ikut minum miras bersama korban.

Pihak Polres langsung melakukan penahanan terhadap kedua oknum polisi itu. Kapolres Banyuwangi AKBP Agus Yulianto melalui Kasubag Humas, AKP Bakin mengatakan,  pihaknya meminta maaf atas kejadian yang melibatkan anggota kepolisian ini.

Polres Banyuwangi juga sudah memerintahkan Propam untuk memeriksa dua oknum polisi terkait kasus yang mencuat. ”Itu tidak dibenarkan, apa pun alasannya!” tegas Bakin.  Terkait apa hukumannya, kata Bakin, pihaknya sampai saat ini  masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polres Banyuwangi.

Yang jelas, kedua oknum polisi nakal itu saat ini sudah mendekam di sel khusus. Tidak hanya itu, oknum polisi nakal  itu pun sudah dihukum berdiri di atas lapangan di bawah terik matahari dengan membawa  helm dan tas ransel setiap hari.

”Kita sudah memerintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam,” tandasnya. Sementara itu, terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa korban sampai  mengalami overdosis akibat  dicekoki miras, Bakin menjelaskan bahwa itu tidak benar.

Dia menjelaskan bahwa overdosis tidak tepat disebutkan lantaran korban sejatinya hanyalah mabuk minuman keras alias teler. ”Kalau banyak minum mirasnya itu namanya mabuk, bukan overdosis. Alhamdulillah  korban juga sudah pulang ke rumahnya saat ini (kemarin),” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Pihak Polres Banyuwangi juga mengklarifikasi, sejatinya sebelum kasus ini mencuat, pihaknya sudah melakukan mediasi antara keluarga korban dan oknum polisi serta oknum Perhutani sudah duduk bersama di Polsek Tegaldlimo untuk menindaklanjuti kasus ini.

Namun, meski begitu pihaknya  tidak akan tinggal diam. Sebab, apa pun pelanggaran yang menyangkut tentang kedinasan memang harus ditindak dengan tegas. ”Tindakan kepada dua oknum mulai hari ini (kemarin)  kami lakukan.

Sementara mereka kami hukum di lapangan hormat bendera setiap hari. Ini tindakan nyata dari kami,”  pungkasnya. (radar)

16 April 2017

Dua Pelajar Overdosis Di Cekok'i Miras

KILAS SUMBERAYU, SIDOMULYO– Dua pelajar di Banyuwangi, Jawa Timur R siswa SMA di Tegaldlimo dan N siswa MTs di Kecamatan Cluring, harus dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Sumberberas, Kecamatan Muncar, Sabtu malam (15/4/2017).


Mereka berdua over dosis, teler dan tak sadarkan diri, setelah pesta minuman keras (miras) bersama empat pria yang diduga polisi dan mandor Perhutani.

Informasi warga, dua pelajar dibawah umur ini, bersama dua rekanya, N, warga Desa Kedunggebang dan F, warga Kutorejo, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, diajak minum minuman beralkohol oleh dua anggota Polsek Tegaldlimo, San dan Do, serta dua Mandor Perhutani, Gol dan Kus, sejak Sabtu sore. Pesta minuman dilakukan di sebuah gubuk kebun jeruk di daerah Kalipait tersebut berakhir hingga malam hari.
R dan N pun teler berat, sedang dua temannya juga dalam kondisi mabuk. Parahnya, saat kedua pelajar tak sadarkan diri, bukannya dicarikan pertolongan, empat pria dewasa ini justru menelantarkan. keduanya di palongan atau kandang sapi milik pak Ren, di Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas.

Melihat ada dua gadis di bawah umur tak berdaya dikandang sapi, Ren menghubungi warga yang lain. Keduanya kemudian dilarikan ke UGD Puskesmas Sumberberas.

“Yang ngajak minum Kasan, Yudo Polisi, lalu Sogol dan Kusno, ya mereka itu,” ucap F, teman R dan N.
Menurut keterangan warga, kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Tegaldlimo. (gndl) (times indonesia).
Home