29 April 2017

SATLANTAS POLRES BANYUWANGI RESMI MEMBERLAKUKAN E-TILANG

BANYUWANGI,- Satlantas Polres Banyuwangi resmi memberlakukan e-Tilang. Program baru ini telah efektif sejak Senin pekan lalu. Seluruh pelanggar lalu lintas yang terjaring razia pasti akan disodori sanksi terbaru ini.


Aturan e-Tilang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Program ini juga termasuk prioritas Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rangka memberikan pelayanan publik berbasis IT. Sebelum meluncurkan e-Tilang, Satlantas Polres Banyuwangi sudah mengawali layanan SIM online serta e-Samsat.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Banyuwangi Ipda Taufan Akbar mengatakan, melalui aplikasi e-Tilang sehingga pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Ini akan memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan dalam upaya penegakan hukum, khususnya di bidang lalulintas. Aplikasi e-Tilang dapat meminimalisir terjadinya praktek pungli petugas di lapangan,” papar Ipda Taufan Akbar.

Lalu bagaimana cara pembayaran e-Tilang? Petugas lapangan akan memasukkan data tilang melalui aplikasi e-Tilang yang ada dalam layanan smart phone milik petugas. Di situ juga akan dimasukkan kategori pasal yang dilanggar, data diri maupun plat nomor kendaraan pelanggar. Setelah proses tilang selesai pelanggar akan menerima pesan notifikasi nomor pembayaran melalui SMS disertai slip bukti tilang berwarna biru dari petugas. Selanjutnya, dia diarahkan melakukan pembayaran di Bank BRI atau Elektronik Data Capture (EDC) BRI, SMS banking, internet banking serta M Banking BRI.

“Setelah proses pembayaran selesai, pelanggar akan mendapatkan bukti pembayaran yang sah. Bukti itu diserahkan kepada petugas untuk ditukar dengan barang bukti yang disita. Aplikasi smart phone petugas akan menerima informasi pembayaran secara real time,” beber Ipda Taufan Akbar.

Program e-Tilang merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberikan pelayanan yang terbaik, tercepat dan termudah bagi masyarakat. Sehingga warga tidak usah repot-repot lagi menjalani sidang. Karena dengan sistim e-Tilang semuanya jadi mudah. (Gndl/Halopolisi.com)

Artikel Terkait

Home