22 Februari 2012

Sosialisasi e-KTP di Kecamatan Muncar



Kilas Sumberayu- e-KTP adalah KTP elektronik, kenapa harus e-KTP itu karena penggunaan KTP yg sekarang terlalu rawan pemalsuan atau rawan dengan double KTP sehingga memungkinkan KTP dipergunakan untuk hal yg tidak dipertanggung jawabkan, sedang e-KTP sulit untuk dipalsu karena mengacu pada sidik jari masing-masing penduduk. Menurut kabid kependudukan Kabupaten Banyuwangi, ada selisih data dari bidang data dan bidang adiministrasi penduduk kurang lebih 400 ribu penduduk, kemungkinan kesalahan ada penduduk yg pindah atau meninggal tapi tidak melapor sehingga selisih perbedaan terlalu tinggi

Setiap penduduk yg mendapat panggilan nantinya harus datang di kantor kecamatan untuk proses e-KTP, dan rencananya akan ditangani dari jam 07.00 - 19.00, pelaksanaannya setelah mendapat panggilan maka direkam sepuluh sidik jari, rekam iris mata, tanda tangan kemudian foto, dan data lansung ke pusat kependudukan, dan setelah selesai maka dicetak dan e-KTP dikirim ke daerah, dengan sarat tidak ada data ganda, karena jika ada data ganda maka e-KTP tidak tercetak. Pengurusan surat pindah bisa dilakukan di desa atau kecamatan tujuan, dengan sarat sudah punya NIK. Penduduk yg selama ini tidak masuk di database bisa mendapatkan dg sarat memang penduduk dan mendapat rekomendasi dan pernyataan dari RT, dan penduduk harus hadir saat perekaman e-KTP, termasuk yang berada di Luar Negeri

Pengurusan KTP, penduduk yang mengurus KTP harus datang sendiri ke kantor desa serta NIK harus jelas dan valid

Beberapa pertanyaan seputar e-KTP:
Bagaimana dengan TKI atau yang terloncat datanya?
Jika mengacu pada jadual pusat maka harus hadir, namun akan dilayani jika pelaksanaan perekaman e-KTP sudah selesai dalam satu kecamatan, atau bisa mengurus nanti dan bukan yg jadwalnya bersama-sama atau e-KTP masal, namun kemungkinan untuk gratis belum bisa ditentukan

Jika ada nama atau tanggal lahir yg salah?
Pendataan perekaman e-KTP berdasar data valid yg baru, bisa dibenahi data yg salah

Dulu jadi warga kemudian kembali namun tidak membawa surat pidah?
Keterangan dari yg bersangkutan dan sudah bikin KTP atau belum, bisa dilayani asal mau mengisi biodata F1, 01, jika sakit maka ditunggu sampai sembuh

Yang belum punya NIK?
Segera dilaporkan ke kecamatan, atau jika memiliki KK merah segera laporkan ke kecamatan

KTP hilang?
Nantinya juga ada e-KTP reguler, dengan kata lain tidak masal
Published with Blogger-droid v2.0.4

Artikel Terkait

Home