Kilas Sumberayu- Bupati Banyuwangi periode 2005-2010, Ratna Ani Lestari (RAL) dijebloskan ke tahanan wanita Pondok Bambu oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (2/7/2012). Ratna ditahan karena diduga terlibat korupsi pengadaan lahan lapangan terbang Banyuwangi yang merugikan negara Rp 19 miliar lebih.
“RAL kita tahan selama 20 hari sampai 21 Juli 20012,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Adi Toegarisman.
Adi menambahkan, pidana korupsi yang dilakukan Ratna diduga karena dengan sengaja tak melibatkan tim penaksir harga saat membeli lahan seperti diatur Pasal 15 Perpres No 65 tahun 2006.
“Seharusnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Perpres 65 tahun 2006 untuk menentukan harga itu harus membentuk tim penaksir harga. Itu yang tidak dilakukan. Sehingga ada kemahalan harga,” ungkap Adi.
Ratna yang dijerat dengan sangkaan korupsi bermodus memperkaya diri orang lain atau korporasi, dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri orang lain atau korporasi (Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Korupsi), tambah Adi, juga telah dilarang bepergian ke luar negeri (cekal) sejak 11 Mei 2012 selama 6 bulan.
Selama menyidik kasus Ratna, jelas Adi, pihaknya telah memeriksa 32 saksi dan seorang saksi ahli, termasuk juga menyita beberapa dokumen. Ratna ditahan pada pemeriksaan kedua sebagai tersangka. “Sebelumnya dia kita periksa tanggal 25 Juni lalu,” jelasnya lagi.
Ditambahkan pula, kasus Ratna merupakan pengembangan penyidikan kasus serupa yang membelit 7 tersangka di Kejari Banyuwangi. “Tujuh orang itu kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berkasnya displitsing (dipisah) sidangnya di Banyuwangi,” papar Adi.