11 Februari 2013

Mantan Bupati Banyuwangi Divonis 5 tahun Penjara


Eks Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari divonis 5 tahun penjara. Selain itu terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan lahan untuk proyek lapangan terbang Blimbing Sari Banyuwangi juga didenda Rp 150 juta.

Pasal yang disangkakan terhadap Ratna Ani Lestari yakni Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3 UU PTPK berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Terdakwa Ratna yang menjabat sebagai Bupati Banyuwangi periode tahun 2005-2010 ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 19,7 M," kata Hakim Ketua Ronius SH di ruang sidang tipikor PN Surabaya, Senin (11/2/2013).

"Kami menetapkan terdakwa Ratna mendapat hukuman penjara 5 tahun dan wajib membayar denda Rp 150 juta," kata dia lagi.

Jika terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, lanjut dia, hukuman dapat digantikan dengan 3 bulan penjara.

Majelis hakim menilai kebijakan Ratna dengan melepas lahan dianggap merugikan negara dan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Jaksa Penuntut Umum juga sempat menjerat Ratna dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 UU Tipikor.

Kasus ini bermula dari Ratna menjadi Ketua Tim Panitia Pembebasan Lahan Lapangan Terbang. Oleh Ratna, harga lahan ditetapkan Rp 60 ribu per meter persegi. Pada 2007, harga lahan berubah menjadi Rp 70 ribu per meter persegi (tepatnya pertengahan 2006).

Sementara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa penetapan harga lahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 36/2006, tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penetapan harga dinilai tidak berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP) dan tanpa tim penaksir. Akibat ulah Ratna cs itu, negara merugi sekitar Rp 19,7 M.

Artikel Terkait

Home