“Katanya untuk tempat wisata, kok jadi penambangan pasir,” protes Slamet, koordinator warga saat memprotes penambangan pasir. Menurut Slamet, saat menyampaikan kepada warga, pihak pengelola mengaku membutuhkan lahan seluas tiga hektare. Lahan itu akan dijadikan tempat wisata. “Kami takut seperti lokasi penambangan pasir lainnya, tidak dilakukan reklamasi dan membahayakan warga sekitar,” dalihnya.
Menanggapi protes warga itu, kepala seksi penyidikan dan penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai, yang didampingi Camat Muncar, Nuril Falah, dan Kepala Desa (Kades) Sumberberas, Nanik, meminta pihak pengembang menunjukkan surat izin penambangan. “Warga sudah sutuju dan tanda tangan penambangan pasir,” kata Ripai.Hanya saja, pihak pengelola penambangan pasir tidak bisa menunjukkan Izin Usaha Pe nambangan (IUP). Tanpa IUP, berarti penambangan pasir itu belum memiliki izin.
“Belum punya IUP, se mestinya tidak boleh beraktivitas,” cetusnya. Tetapi, anehnya, meski belum mengantongi izin, Satpol PP tidak menghentikan kegiatan penambangan pasir tersebut. Sebab, warga yang bekerja di penambangan pasir itu menolak ditutup. “Warga sekitar banyak yang kerja di sini (penambangan pasir). Mereka keberatan kalau dihentikan. Kami berpikir, kalau kita hentikan maka akan muncul masalah baru,” dalihnya.
Satpol PP yang tidak mau menutup lokasi penambangan pasir itu diprotes keras warga yang menolak penambangan pasir. Setelah melalui perdebatan panjang, warga yang kontra tambang akan melayangkan somasi ke Pemkab Banyuwangi melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). “ Posisi kami di sini hanya memediasi pertemuan, bukan penutupan,” dalih Ripai. (dikutip dari radar)