07 Januari 2016

Ada 79 Situs Sejarah di Banyuwangi

Balai Arkeologi Yogyakarta berhasil mengidentifikasi 79 situs sejarah di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Situs-situs itu berasal dari masa prasejarah, klasik atau Hindu-Budha, serta masa kolonial dan Islam. “Banyuwangi mempunyai potensi arkeologi yang lengkap,” kata Peneliti Balai Arkeologi Yogyakarta, Hari Lelono, kepada Tempo Selasa, 5 Januari 2016.

Hari menjelaskan, penelitian arkeologi di Banyuwangi dilakukan sejak 2013 hingga 2015. Situs-situs tersebut terdiri atas 11 kategori, yakni bangunan rumah tinggal, makam, sumur, gudang, bangunan publik, bungker, pemujaan, artefak, pabrik, bendungan, dan bangunan lain yang belum diketahui detail fungsinya.

Menurut Hari, situs prasejarah terletak di Kecamatan Glenmore dan Kecamatan Muncar. Balai Arkeologi mengidentifikasi Perkebunan Kendeng Lembu di Glenmore sebagai situs Neolitikum. Situs itu diduga kuat sebagai permukiman tertua di Pulau Jawa. Sedangkan di Muncar, Balai Arkeologi menemukan dua situs megalitikum berupa punden berundak.

Adapun situs masa klasik atau Hindu-Budha antara lain situs Gumuk Payung dan situs Bale Kambang di Kecamatan Muncar; serta sejumlah artefak di Pura Sandya Dharma dan fragmen batu candi di Alas Purwo.

Sedangkan situs masa kolonial di antaranya bangunan pabrik pengolahan kopi di Perkebunan Kalibendo, Asrama Inggrisan, dan sejumlah bungker tepi pantai yang dibangun di era penjajahan Jepang.

Hari mengatakan sebagian besar situs tersebut, terutama bangunan kolonial, dalam kondisi memprihatinkan karena rusak dan hilang. Untuk mengetahui keberadaan bangunan-bangunan kolonial ini, Balai Arkeologi menggunakan tiga peta di era kolonial Belanda, yakni tahun 1830, 1850, dan 1915. “Banyak bangunan kolonial yang tak bisa ditemukan lagi saat ini,” ujarnya.

Hari menjelaskan bangunan kolonial yang hilang, seperti Hotel Asia Pasifik di selatan Taman Blambangan, gedung-gedung perbankan di Pantai Boom, dan Gedung Juang yang dulunya adalah kamar bola (societet). Hilang dan rusaknya bangunan situs tersebut karena rendahnya kesadaran pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam merawat peninggalan sejarah.

Balai Arkeologi, Hari melanjutkan, telah memberi rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar menetapkan situs-situs sejarah itu menjadi cagar budaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. “Perlindungan terhadap situs sejarah penting sebagai bagian identitas masyarakat Banyuwangi.”

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Yanuarto Bramudya, mengakui belum satu pun situs sejarah di daerahnya ditetapkan sebagai cagar budaya. Alasannya, pemerintah daerah masih menunggu keseluruhan hasil penelitian dari Balai Arkeologi.

Alasan lainnya, kata Yanuarto, pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum mengalokasikan anggaran khusus untuk perawatan situs-situs sejarah tersebut. Sebab, anggaran di instansinya masih difokuskan untuk pengembangan pariwisata alam dan kesenian. “Semoga tahun 2016 ada anggaran untuk perawatan situs-situs sejarah,” ucapnya.(tempo)

Artikel Terkait

Home