18 Oktober 2011

Agar Tidak Tersesat Ketika Mencari KTP

Peta

Kilas Sumberayu- Sering kali ketika warga mau mencari KTP merasa was-was karena takut dikenakan beaya atau waktu yang tidak sesuai dengan apa yang pernah diberitakan media, yang katanya hanya butuh waktu 5 menit dan beayanya hanya Rp5.000,-. Namun seringkali kenyataan yang terjadi sangatlah berbeda, untuk mengurus KTP membutuhkan beaya lebih dari Rp5.00,- dan menggu lebih dari 5 menit atau bahkan lebih dari 1 hari

Sebenarnya alasannya sangat sederhana kenapa itu semua bisa terjadi. Alasan pertama karena warga tidak mau ribet atau malas dengan jalur formalnya yaitu mencari surat keterangan dari RT, RW dan Kepala Dusun serta tidak mau membawa sendiri kek kecamatan karena alasan pekerjaan, hehehe alasannya, akhirnya "terima bersih berapa". Alasan kedua karena memang warga tidak mengerti atau tidak mengetahui persyaratan yang harus dibawa ketika mencari Surat Keterangan Penduduk (KTP), sehingga terkesan berbelit-belit atau merasa dipersulit oleh perangkat desa

Untuk meminimalisir kejadian seperti itu, kepala Desa Sumberberas memasang banner yang menunjukkan alur cara mencari Kartu Tanda Penduduk (KTP), agar ketika warga akan mencari KTP  tidak merasa dipersulit oleh perangkat desa. Isi banner tersebut seperti pada gambar

Pertama

  • Warga yang usianya sudah 17 tahun atau lebih, atau belum 17 tahun tapi sudah menikah
  • Membawa surat pengantar atau surat keterangan dari RT, RW dan Kepala Dusun (satu surat tapi ditanda tangani ketua RT, ketua RW dan kepala Dusun)
  • Membawa Pas Potho 3 x4 2 lembar dengan warna belakang Merah untuk yang tahun kelahirannya ganjil atau warna biru untuk yang tahun kelahirannya genap

Kedua

  • Jika sudah lengkap persaratan di atas maka tinggal menyodorkan pada Kaur Pemerintahan Desa

Ketiga

  • Jika sudah selesai maka tinggal membawa ke Kasie Pemerintahan di Kantor Kecamatan

Jika mengikuti alur tersebut hanya mebutuhkan beaya Rp5.000,- hehehe.. belum beaya transport ketika warga melakukan perjalanan dari rumah ke kantor desa kemudian ke kantor kecamatan. Dan hanya membutuhkan waktu 5 menit ketika di kantor desa, dan 5 menit di kantor kecamatan, itu jika tidak ada antrian atau permasalahan yang lainnya seperti petugas sedang tugas keluar atau rapat

Dan jika warga tidak mengikuti alur tersebut atau warga pingin terima bersih ketika mencari KTP, ya... urusan warga bagaimana baiknya dan bagaimana enaknya


Artikel Terkait

Home