BANYUWANGI - Peringatan Hari Raya Nyepi di Banyuwangi dilaksanakan tanpa festival dan arak-arakan ogoh-ogoh. Boneka aneka karakter dari kertas berukuran besar ini biasanya diarak oleh umat Hindu dan kemudian dibakar satu hari menjelang Nyepi. Festival arak-arakan Ogoh-ogoh tidak dilaksanakan karena alasan keamanan, mengingat Hari Raya Nyepi yang tahun ini diperingati pada 31 Maret berdekatan dengan pelaksanaan Pemilu pada 9 April.
"Untuk kali ini, ogoh-ogoh ditiadakan karena berbagai alasan. Tapi bagi kami masyarakat Hindu di Banyuwangi tidak menjadi soal," kata Ketut Suwine, ketua panitia pelaksanaan upacara Melasti masyarakat Hindu di Banyuwangi, Sabtu (29/3/2014).
"Selain arak-arakan Ogoh-ogoh itu hanya budaya bukan rangkaian upacara, yang utama bagi kami adalah tercipta kerukunan dan ketentraman di lingkungan," lanjut Ketut, yang ditemui disela-sela Upacara Melasti di Pantai Boom, Banyuwangi.
Menurut Ketut, sebagai ganti prosesi pembakaran Ogoh-ogoh yang mengambarkan pengusiran roh jahat, umat Hindu melaksanakan prosesi mecaru alit di rumah masing-masing. Upacara ini dimaksudkan agar roh jahat yang menghuni rumah pergi sehingga lingkungan sekitar menjadi nyaman dan tentram.
Sementara itu, dalam upacara Melasti di Pantai Boom pada Sabtu siang, ratusan umat Hindu dengan khusuk melakukan serangkaian prosesi, seperti mengarak jolen dan melaksanakan upacara Mendak Tirta, atau mengambil air suci dari selat Bali.
Air dari laut ini yang juga disebut air kamandalu (air suci) kemudian digunakan untuk menyucikan benda-benda yang disakralkan. Suminto, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Banyuwangi, mengatakan upacara Melasti dilakukan untuk membersihkan sifat buruk manusia dan membersihkan alam raya.
"Upacara itu dilakukan sebagai simbol peleburan enam sifat buruk manusia yakni nafsu biologis, rakus, kemarahan, madha atau kemabukan, kebingungan, dan sikap iri hati," ucapnya. (dikutip dari surabaya.tribunnews.com )
30 Maret 2014
28 Maret 2014
Contoh SUARA SAH pada Revisi Peraturan KPU No. 26 Tahun 2013
Kilas Sumberayu- Sebentar lagi Indonesia melaksanankan pesta demokrasi yaitu Pemilu 2014 yang akan dilaksanankan pada tanggal 9 April 2014. Bagi yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau belum 17 tahun namun sudah menikah dan ingin memberikan suaranya pada Pemilu 2014 silahkan datang di TPS terdekat atau sesuai dengan surat undangan memilihnya
Namun perlu hati-hati saat memilih dan memberikan suaranya di TPS, karena jika kurang hati-hati maka suara yang diberikan jadi percuma dan hanya mendapat lelah pergi ke TPS saja.
Berikut ini contoh suara sah pada PEMILU 2014 menurut PERKPU No 26 tahun 2013
Namun perlu hati-hati saat memilih dan memberikan suaranya di TPS, karena jika kurang hati-hati maka suara yang diberikan jadi percuma dan hanya mendapat lelah pergi ke TPS saja.
Berikut ini contoh suara sah pada PEMILU 2014 menurut PERKPU No 26 tahun 2013
1. Tanda coblos pada kolom yang
memuat nomor urut, tanda
gambar, dan nama Partai Politik, suaranya
dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai
Politik
2. Tanda coblos pada kolom yang
memuat nomor
urut dan nama calon anggota,
suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk nama
calon yang
bersangkutan
3. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai
Politik, serta tanda coblos pada
kolom yang memuat nomor
urut dan
nama
calon dari Partai Politik yang
bersangkutan, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk calon yang bersangkutan dari
Partai Politik yang mencalonkan
4. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama
Partai Politik, serta
tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor
urut dan
nama calon
dari Partai
Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH
1
(satu) suara untuk Partai Politik
5. Tanda coblos pada lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor
urut dan
nama calon
dari Partai
Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik
6. Tanda coblos pada kolom yang memuat lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor
urutn tanda
gambar dan
nama Partai
Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik
7. Tanda coblos pada kolom yang memuat lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor
urut dan
nama calon
dari Partai
Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk CALON
8. Tanda coblos pada garis yang terletak
di antara 2 calon pada
kolom yang memuat nomor urut
dan nama
calon dari
Partai Politik yang sama, suara
dinyatakan SAH
1 (satu) suara untuk Partai Politik
9. Tanda coblos terletak
pada GARIS kolom
yang memuat nomor urut
dan nama
calon dari
Partai Politik yang sama, suara
dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik
10. Tanda coblos tepat
pada garis
kolom yang memuat 1 (satu)
nomor urut
dan nama
calon, suara
dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Calon
11. Tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu-abu dibawah nomor urut dan nama calon terakhir Partai Politik, suaranya dinyatakan SAH
1 (satu) suara
untuk Partai Politik yang bersangkutan
12. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor dan nama calon serta tanda coblos pada kolom abu-abu, dinyatakan SAH
1 (satu) suara untuk 1 (satu) calon yang
dicoblos
13. Tanda
coblos
pada satu kolom
yang memuat nomor urut tanpa nama calon disebabkan calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat, dinyatakan SAH
1 (satu) suara
untuk Partai Politik
14. Tanda
coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia/tidak lagi memenuhi syarat dan tanda coblos pada satu kolom nomor urut dan nama calon dari satu Partai politik, dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk 1
(satu) calon yang masih
memenuhi syarat
15. Tanda
coblos
pada kolom
yang memuat nomor, nama dan gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan SAH
1 (satu) suara untuk Partai Politik
Langganan:
Postingan (Atom)