23 Juni 2015
Daftar SD Cukup Bawa Akte Kelahiran dan KK
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak hanya berlaku bagi SMP dan SMA sederajat. Mulai tanggal 1 sampai 4 Juli nanti, sekolah dasar (SD) juga membuka pendaftaran. Jika pagu PPDB SMP dan SMA sudah diatur, kebutuhan pagu untuk sekolah dasar disesuaikan dengan jumlah ruangan yang dimiliki dan kemampuan penyelenggaraan sistem belajar mengajar.
Persyaratan untuk masuk SD pun tidak serumit seperti tingkat SMP dan SMA. Peserta yang ingin mendaftar ke SD hanya perlu membawa akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) tanpa harus menyertakan ijasah sekolah seperti TK atau PAUD.
Selanjutnya sekolah akan melakukan pertimbangan berdasarkan usia siswa dan kedekatan jarak tempat tinggal dengan sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Sulihtiyono melalui Kasi TK dan SD Sugiantono mengatakan, untuk seleksi di PPDB SD sebagian besar manual.
Hanya sebagian sekolah aja yang tahun ini melaksanakan PPDB secara online. Cara penilaiannya pun masih sama, yaitu dengan penghitungan domisili siswa dan usia yang telah mencapai tujuh tahun. Selain menunjukkan KK, akte kelahiran akan menjadi prasyarat wajib bagi calon siswa yang akan mendaftar ke jenjang SD maupun MI.
Peraturan tersebut akan diperketat supaya mempermudah siswa di kemudian hari. Sebab, dalam dalam pendaftaran sebelumnya, persyaratan akte kelahiran sering diabaikan. Padahal, Pemkab Banyuwangi sudah memberikan program kemudahan dalam pengurusan akte kelahiran.
“Ijazah TK justru tidak menjadi syarat. Yang harus ada adalah akte kelahiran. Selain membuktikan usia sebenarnya dari siswa, hal ini akan mempermudah siswa di kemudian hari supaya tidak ada lagi kesalahan menulis ijasah karena tidak sesuai dengan akte,” jelas Sugiantono.
Terkait sekolah dengan peminat yang cukup tinggi, lanjut Sugiantono, sekolah diperbolehkan melakukan tes agar bisa menyesuaikan dengan pagu. Sistem tesnya diserahkan kepada sekolah asalkan terbuka sehingga tidak merugikan siswa.
“Ada beberapa sekolah yang cukup diminati sedangkan daya tampungnya terbatas, mereka bisa melaksanakan tes,” ujarnya. Sementara itu, dalam penyelenggaraan tes untuk membatasi jumlah pendaftar, Kepala SDN Kepatihan Endahwati mengaku akan menggunakan system scoring.
Acuannya, menurut mantan Kepala SDN Model, ini sama dengan syarat masuk SD pada umumnya. “Kita melakukan scoring dengan hitungan usia dan domisili. Mungkin bisa ditambahkan dengan prestasi. Nanti orang tua bisa melihat posisi anaknya di mana,” kata Endah.
Penggunaan sistem yang sama juga diterapkan SDN 4 Penganjuran. Hj. Setyaningsih, Kepala SDN 4 Penganjuran mengatakan, selama ini untuk menyeleksi siswa penggunaan metode scoring dengan menilai domisili dan usia masih cukup sesuai.
“Kalau memang ada kebijakan boleh mengadakan tes mungkin bagus. Tapi dengan scoring saja sudah cukup, karena sulit mencari siswa yang usianya pas dan jarak sekolahnya juga,” kata Setyaningsih. Ditambahkan oleh Kepala UPTD Pendidikan Kota Banyuwangi, Purwanto, secara teknis pelaksanaan PPDB online di tingkat SD masih semi online.
Orang tua siswa cukup membawa berkas seperti KK, KTP orang tua dan akte kelahiran. Selanjutnya operator sekolah memasukkan data ke dalam server agar bisa diamati perubahan skornya. Purwanto menjelaskan, akan ada penambahan sekolah penyelenggara PPDB online dari tahun sebelumnya.
“Tahun ini kemungkinan kita tambahkan enam SD lagi untuk di UPTD kota. Jadi totalnya ada sepuluh SD. Hari Rabu (24/6) nanti operatornya baru kita kumpulkan,” jelasnya. (radar)