19 Agustus 2016

Persyaratan Dan Tata Laksana Kepantasan Sebagai Tenaga Kesehatan Teladan (Tas Nakes) 2


 

Kepantasan menjadi tenaga kesehatan teladan (TAS NAKES), mempunyai persyaratan sebagai berikut: Bekerja di puskesmas, pustu (puskesmas pembantu), polindes (pondok bersalin Desa) dan poskesdes (pos kesehatan desa) sekurang-kurangnya selama 2 tahun secara terus-menerus di tempat yang sama. Belum pernah terpilih sebagai tenaga kesehatan teladan (1, 2, 3) tingkat provinsi. Calon tenaga kesehatan teladan puskesmas diberlakukan bagi semua tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan masyarakat dan tenaga gizi yang bekerja di puskesmas, memiliki kompetensi, prestasi dan etika yang dapat diteladani di lingkungan kerjanya dan masyarakat.

Bagi dokter dan dokter gigi yang diusulkan sebagai tenaga kesehatan teladan diutamakan sebagai kepala puskesmas. Syarat sebagai tenaga kesehatan tersebut tidak merokok dan tidak terlibat narkoba, termasuk suami/istri. Nakes tidak dalam kondisi hamil. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. Khusus tenaga perawat dan bidan yang bertugas di polindes/poskesdes harus berdomisili di wilayah kerjanya.

Pelaksanaan penilaian tenaga kesehatan teladan di puskesmas dibentuk organisasi penyelenggara dan tim penilai yang berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota. Kepanitiaan tingkat kecamatan tidak dibentuk. Kepala puskesmas mencalonkan tenaga kesehatan di puskesmas sebagai calon tenaga kesehatan teladan puskesmas yang akan diajukan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dengan berkonsultasi kepada pejabat lintas sektor tingkat kecamatan. Jika di suatu kecamatan terdapat lebih dari 1 puskesmas, maka pemilihan tenaga teladan disesuaikan dengan kebijakan setempat.

Panitia pemilihan tenaga kesehatan teladan puskesmas di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk dan ditetapkan dengan surat keputusan Bupati / Walikota. Kegiatan tersebut penanggung jawabnya adalah Bupati / Walikota, ketuanya Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota, sekretaris adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota atau unsur  sektor terkait, unsur organisasi profesi kesehatan. Sedangkan anggotanya: pejabat lintas sektor terkait, unsur dinas kesehatan Kabupaten/Kota, unsur organisasi kesehatan.

Pemilihan tenaga kesehatan tingkat propinsi dibentuk dan ditetapkan dengan surat keputusan gubernur. Susunan panitianya: pembina adalah Gubernur, pengarah merupakan asisten Kesra Setda Provinsi, ketuanya Kadinkes Provinsi, wakil ketua adlalah Kabid Pengembangan Sumber Daya Kesehatan, sedangkan anggota adalah Sekretariat/Bidang di lingkungan Dinkes Provinsi dan Biro Kesra Setda Provinsi.

Pada tingkat kecamatan, Kepala puskesmas mengusulkan tenaga kesehatan puskesmas sebagai calon tenaga kesehatan teladan puskesmas kepada kepala dinas kabupaten/kota. Berdasarkan calon yang diusulkan kecamatan, tim penilai kabupaten/kota memilih tenaga kesehatan teladan puskesmas tingkat kabupaten /kota masing-masing 1 (satu) orang untuk masing-masing jenis tenaga, yang ditetapkan dengan SK bupati/wali kota. Selanjutnya yang terpilih diusulkan ke tingkat provinsi. Berdasarkan calon yang diusukan kabupaten/kota, tim penilai provinsi sebelumnya menilai masing-masing 5 (lima) nominator tiap jenis tenaga kesehatan teladan.

Kemudian masing-masing ditentukan perwakilan dari satu orang dokter, dokter gigi, tenaga keperawatan, bidan, sanitarian/epidemiolog kesehatan/entomolog kesehatan/penyuluh kesehatan/apoteker/asisten apoteker/analis laboratorium (tenaga kesehatan masyaraka) dan satu orang tenaga gizi dengan surat keputusan Gubernur. Selanjutnya dipersiapkan untuk mengikuti upacara kemerdekaan 17 Agustus di istana negara Republik Indonesia. (bersambung)

Nana Ono 

Artikel Terkait

Home