Terdakwa: Ir. H. Samsul Hadi
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Majelis Hakim yang Mulia.
Jaksa Penuntut Umum yang Terhormat.
Penasehat Hukum yang saya hormati,
Hadirin yang saya hormati,
Dan para pemerhati keadilan yang saya cintai
Keberadaan Lapter menjadi harapan orang banyak, akan "mensudet" keterisoliran daerah Banyuwangi dari daerah-daerah lain yang sudah ada Lapternya. Umumnya orang akan mengeluh dan selalu mengatakan: "Jakarta-Surabaya hanya 1 jam lebih, sementara Surabaya-Banyuwangimemakan waktu 6-7 jam perjalanan." Tanpa kita rencanakan, tentunya transportasi Surabaya-Banyuwangi tidak akan bisa menggunakan transportasi udara. Maka di sinilah kita butuh Lapter yang representatif.
Masalah yang ramai menjadi pemberitaan dalam program Lapter tersebut adalah dugaan adanya korupsi. Tahun anggaran 2002-2005 dengan anggaran 25, sekian miliar, dan dengan dugaan korupsi sebesar21,238 miliar. Itu berdasarkan hasil audit investigasi BPK.
Dalam persidangan dapat kita lihat, bagaimana Sdr. Andy Gunanjar kelimpungan karena tidak bisa menjawab pertanyaan secara tegas, lugas dan apa adanya. Akhirnya dia menyimpulkan hasil auditnya, bahwa dari anggaran 2002-2005 tersebut, ada dugaan korupsi sebesar 21,238 miliar. Jadi, uang riil yang dikeluarkan hanya kurang lebih 3 miliar, yakni 25 koma sekian miliar dikurangi 21,238 miliar. Uang yang besarnya kurang lebih 4 miliar itu digunakan untuk pembebasan tanah seluas 71 hektar. Apa bisa? Karena Sdr. Andy Gunanjar/BPK hanya berdasarkan pembebasan tanah pada NJOP yang ada. Jika terjadi permasalahan pada proses pembebasan tanah tersebut, pasti masyarakat sudah akan melakukan protes, dan yang paling dikhawatirkan adalah gesekan dengan masyarakat. Tapi, hal itu tidak terjadi.
Majelis Hakim yang Mulia.
Jaksa Penuntut Umum yang Terhormat.
Saksi ahli dalam perkara ini ada 4 orang. 2 orang dari Kejaksaan Agung, Lego Karjoko, SH. MH dan Andy Gunanjar (UNSSolo dan BPK), dan 2 orang dari terdakwa (Prof. Emman Ramlan, SH. MS dan Richard Mansur, ST. MM/Sucofindo), mohon dibuka dalam catatan panitera mengenai hasil persidangan saksi-saksi ahli ini. 3 orang saksi ahli memihak pendapat tentang "Pembebasan Tanah Tidak Relevan Lagi Jika Berdasarkan pada NJOP saja". Bahkan mantan Jampidsus, Marwan Efendi, dalam salah satu mass media menyatakan: "DALAM PEMBEBASAN TANAH TIDAK BOLEH BERDASARKAN NJOP SAJA, DAN INI JELAS SIAPA YANG MENJUAL TANAHNYA BERDASARKAN NJOP JUSTRU AKAN MENJADI MELARAT."
Ini semua masih terekam dalam ingatan kita, bagaimana auditor, Sdr. Andy Gunanjar, kelabakan. Ditanya mejelis hakim:
"Mana laporan lengkap dari hasil audit?"
Dijawab: "tidak dibawa."
Dalam sidang yang menentukan nasib seseorang, begitu enaknya dia menjawab tidak membawa hasil audit. Ditanya lagi:
"Pernahkah saudara sebelumnya mengaudit pembebasan tanah?"
Dijawab: "Tidak pernah."
"Apakah saudara pernah ikut seminar?"
Dijawab:"Hanya diskusi dengan teman-teman sekantor."
Sdr. Andy Gunanjar menyatakan:
"Ada perantara dan tim kecil yang dibentukoleh bupati."
Ditanya;"Siapa perantara itu?"
Dijawab: "Adaperantaranya, tapi perantara tersebut ketakutan karena ada tekanan-tekanan dari orang-orangnya bupati."
Ini yang saya agak marah. Sdr. Andy Gunanjar itu santun, ibadahnya bagus, lemah lembut, tapi dia lupa bahwa dirinya berposisi sebagai seorang saksi yang telah disumpah. Dia telah berbohong atau berkesaksian palsu, ini jelas ada pasalnya. Tapi, saya yakin terhadap hukum Allah SWT. Siapa pun yang berbohong setelah disebut kata-kata "Demi Allah," sama saja iblis yang bersumpah menyebut asma Allah untuk bersujud kepada Adam, tapi dia ingkar. Sampai-sampai saya emosi dengan kesaksian Sdr. Andy Ginanjar, dan saya meminta dia istighfar atas kebohongannya.
Majelis Hakim yang Mulia.
Jaksa Penuntut Umum yang Terhormat.
Dari sedikit catatan saya tersebut, akhirnya berdampak, yakni tim dari Kejaksaan Agung mengambil keputusan dengan berdasarkan hasil audit BPK, menjadikan saya dan teman-teman yang lain sebagai tersangka, dan sebagaian besar menjadi terpidana.
Karena kesehatan saya, persidangan banyak tertunda. Dalam keterangan dokter, tidak disebutkan apa penyakit saya. Tapi, dapat dilihat dari resep obat yang diberikan kepada saya. Saya ngeri dan takut terhadap penyakit yang saya derita. Saya mohon maaf, karena ini semua menyebabkan majelis hakim kerepotan untuk menentukan jadwal persidangan.
Saya jauh dari sempurna dan banyak khilaf, tapi saya berikhtiar dengan bekerja keras dan terbuka selama 5 tahun sebagai bupati. Di waktu awal-awal otonomi daerah, kita banyak membaca di koran, banyak daerah yang mengalami devisit anggaran. Dengan niat "tahadditsu nikmah", mulai awal kepemimpinan saya, Kabupaten Banyuwangi selalu surplus sampai saya meletakkan jabatan saya. Kondisi itu selama 5 tahun, saya nilai secara "bloko suko" adalah bahwa tidak terjadi kebocoran-kebocoran kas daerah. Banyak masalah di Kabupaten Banyuwangi, tapi tidak ada masalah yang bersentuhan dengan kas daerah. Semua masalah terjadi pada titik program atau kebijakan dalam program tersebut.
Majelis Hakim yang Mulia.
Jaksa Penuntut Umum yang Terhormat.
Penasehat Hukum yang saya hormati,
Hadirin yang saya hormati,
Dan para pemerhati keadilan yang saya cintai
Saya tidak pernah diperiksa, tapi nama saya sudah muncul di koran sebagai tersangka. Saya disidik di Lapas oleh penyidik Kejaksaan Agung, hanya sekali. Sedangkan teman-teman saya diperiksa di Kejaksaan Negeri. Salah satu penyidik senior bertanya perihal saya kepada teman-teman yang disidik di Kejaksan Negeri itu:
"Pak Samsul disidik di mana?".
Teman-teman saya menjawab:
"Pak Samsul disidik di Lapas."
Penyidik tadi bertanya lagi:
"Berapa tahun Pak Samsul dihukum?"
Teman-teman saya menjawab:
"10 tahun, Pak."
Apa kata penyidik senior tadi?
Dia menjawab:
"Oya, saya nanti yang akan menggenapinya menjadi 20 tahun."
Ada apa ini? Intimidasi? Tekanan? Atau ada "pesanan"? Sehingga saya merasa divonis sebelum proses pengadilan selesai. Tolong hal ini diperhatikan, Majelis Yang Mulia. Luar biasa proses hukum di Indonesia ini!
Majelis Hakim yang Mulia.
Jaksa Penuntut Umum yangTerhormat.
Selama sayamenjadi bupati Banyuwangi, Alhamdulillah Banyuwangi meraih penghargaan yang membanggakan:
1. Satya Lencana di Bidang Perkoperasian (tahun 204)
2. Daerah Paling Kondusif untuk Menanamkan Modal (investasi)
3. Kenaikan PAD Tanpa Membebani Rakyat, dll.
Semua itu terjadi tahun 2000 sampai tahun 2005.
Majelis Hakim yang Mulia.
Jaksa Penuntut Umum yang Terhormat.
Dengan menyebut nama Allah Yang Agung, apa yang saya kerjakan selama ini berpatokan pada "khairun naas 'anfa'uhum linnaas" (sebaik-baik manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi sesamanya). Saya yakin dan akan bahagia jika suatu saat kita akan melihat pesawat yang naik-turun memanfaatkan Lapter tersebut, dan saya akan setengah menangis campur bahagia sambil "ngedumel": "Mulane tah...."
Saya berharap perkara ini dapat terselesaikan sampai di tingkat Pengadilan Negeri ini saja. Karena saya sudah merasa sangat lelah dan merasa tidak sanggup jika harus berlanjut lagi ke tingkat PT sampai MA. Saya tidak sanggup lagi menjalani hal itu, dan mohon maaf, hingga detik ini, kondisi saya dalam keadaan sakit. Dan sebagai pertanggungjawaban saya terhadap keadilan yang berada di atas segala-galanya, jika dalam persidangan ini nanti saya benar-benar terbukti melakukan korupsi dan juga terbukti ada aliran dana kepada saya atau keluarga saya, maka saya siap DITEMBAK MATI. Biar saya yang menjadi percontohan nasional bagi rakyat, jika negara ini memang bersungguh-sungguh memberantas korupsi.
Majelis Hakim yang Mulia.
Jaksa Penuntut Umum yang Terhormat.
Kepada isteri saya, aku bangga kepadamu. Dalam kondisi susah, kamu tetap mau tertawa dan kamu tanamkan mental baja kepada anak-anak, sehingga tidak terlalu lama aku menyembunyikan rahasia kepadasi kecil tentang bapaknya. Saya mengatakan kepada anak saya yang paling kecil, bahwa saya sedang di kantor pos, tapi dia meyanggah; "Ini Lapas, Pak, bukan kantor pos!" Aku juga tidak bisa lagi memberikan nafkah yang sepantasnya, uang pensiun hanya 1,5 juta. Dan jika seandainya kamu lelah dan juga anak-anak butuh lebih banyak perhatian, kamu punya hak penuh untuk mengambil sikap dengan pertimbangan keadaanku, untuk meminta berpisah. Hal ini tidak pernah aku sampaikan kepada kamu, karena aku tidak mampu untuk menyampaikannya. Aku hanya membayangkan: apa lagi yang akan kamu jual?
Majelis Hakim yang Mulia.
Jaksa Penuntut Umum yang Terhormat.
Penasehat Hukum yang saya hormati,
Hadirin yang saya hormati,
Dan para pemerhati keadilan yang saya cintai
Saya akhiri dengan permintaan maaf jika ada yang tidak berkenan dari kata-kata saya. Semoga pemaparan ini akan menambah kejelasan dan manfaat.
"Banyuwangi akeh prahoro, Lek!
Taping langit iro mageh biru yoro."
Terima Kasih.
Wassalamu'alaikumWarahmatullahi Wabarakatuh
Banyuwangi, 28Juli 2010
Ir. H. Samsul Hadi
(disampaikan di hadapan Majelis Hakim Yang Mulia di PN Banyuwangi, Rabu 28 Juli 2010)
(dikutip dari http://njenggirat.blogspot.com )