Setelah diusut ternyata Ayam Kediri yang kesasar di Sumberayu itu ternyata bernama Nurdiana (14) gadis belia asal Desa Mbutuh, Kecamatan Keras, Kediri. Niat sebernaya untuk hidup berdua bersama kekasihnya, Arju Setiawan belum kesampaian, malah menjadi korban nafsu bejad Katilan (40), sopir truk yang juga pemilik bengkel di Malang.
Kejadian bejad itu berlangsung ketika Nurdiana yang rencananya hendak dijual ke lokalisasi Njarak, Surabaya, “digenjot” dua kali oleh Katilan disebuah kamar kontrakan didekat lokalisasi Njarak.
Tahu setelah Nurdiana digenjot sendiri oleh Katilan dan ternyata dia masih dibawah usia, kalangan lokalisasi Njarak-pun enggan menerima Nurdiana. Akhirnya, Katilan lalu membawa gadis belia itu ke Dusun Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, untuk dibawa ke rumah saudaranya. Sesampai di Desa Sumberberas sekitar pukul 03.00 dini hari, Katilan dan Nurdiana yang dibonceng seorang tukang ojek itupun putar-putar mencari alamat saudaranya yang bernama Kaelan. Saat itulah, beberapa warga Desa Sumberberas yang merasa curiga lalu membawa mereka ke Balai Desa. Sesampai di Balai Desa, warga kemudian berinisiatif untuk melaporkan masalah tersebut ke Polsek Muncar. Saat diminta keterangan di Mapolsek Muncar itulah, baru diketahui kejadian yang sebenarnya.
Menurut pengakuan korban, selama ini ia hanya tinggal bersama ayahnya yang bernama Katijo di Desa Mbutuh, Kecamatan Keras, Kediri. Sedangkan Ibunya, Tutik Lestari, sudah dua tahun belakangan ini bekerja sebagai TKI di Malaysia. Merasa jengkel setelah dimarahi oleh ayahnya, Nurdiana lalu diajak kekasihnya, Arju Setiawan, ke kota Malang. Sesampai di Malang, Arju langsung membawa Nurdiana ke tempat tinggal Katilan. Setelah menginap di Malang, Katilan menyuruh Arju pulang ke Kediri untuk mengurus KTP agar bisa mencari kerja. Saat ditinggal Arju untuk mengurus KTP ke Kediri itulah, Katilan membawa Nurdiana ke Surabaya dengan alasan mencarikan pekerjaan di sebuah supermarket. “Dia memaksa saya sambil mengancam. Lalu dua kali saya digituin,” ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Muncar, Iptu Basori Alwi, SH, MH.menjelaskan, karena TKP berada di Malang dan Surabaya, pihak Polsek Muncar hanya melakukan pengamanan pelaku dan korban. “Penanganan selanjutnya kita serahkan ke Polsek Keras, Polres Kediri, tempat asal korban dan pacarnya. Saat ini, petugas dari Polsek Keras, Kediri, masih dalam perjalanan kesini untuk menjemput korban dan pelaku,” kata Iptu Basori Alwi.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya itu, Katilan bisa dijerat pasal berlapis. Sesuai dengan Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking) sebagai tercantum pada Pasal (6), Katilan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta. Selain itu, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal (81) ayat (1), dengan disebutkan bahwa etiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.