Yakni Dusun Krajan dan Umbulrejo. Luas wilayah desa tersebut adalah 591,951 hektare. Dengan fenomena itulah, pemerintah desa (pemdes) setempat bakal melakuka pemekaran dusun. Langkah tersebut sengaja diambil sebagai bentuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Kades Djoko Purnomo menuturkan, pihaknya sudah mengagendakan secara matang terkait pemekaran dua dusun tersebut. Sesuai peraturan desa (perdes) yang sudah dibuat, dua dusun bakal digelembungkan menjadi enam dusun.
‘’Perdes sudah jadi, tinggal pelaksanaannya saja. Insyaallah bulan Desember ini sudah jalan,’’ ungkap Djoko di kantornya kemarin. Menurut dia, satu dusun dipecah menjadi tiga. Seperti Dusun Krajan bakal berubah menjadi Krajan Timur, Krajan Barat, dan Krajan Tengah. Sedangkan, Dusun Umbulrejo bakal dikembangkan menjadi Umbulrejo Utara, Umbulrejo Timur, dan Umbulrejo Barat.
‘’Pemekaran ini memang sudah menjadi tuntutan,’’ terangnya. Sebagai dasar pertimbangan, jelas dia, selama ini petugas penarik pajak sangat kewalahan. Mengingat, satu orang harus menarik hingga ribuan kepala keluarga.
‘’Jika sudah dipecah, nanti akan lebih mudah dan tidak serumit sekarang ini,’’ tandasnya. Mengenai jabatan kepala dusun yang baru, pihaknya menyerahkan kepada warga setempat. Warga diberikan kuasa penuh untuk menyodorkan nama untuk dijadikan kepala dusun. (radar)
Published with Blogger-droid v2.0.6