11 Mei 2013

Mengurus Akta Kelahiran Sekarang Tidak Perlu Sidang

Kabar gembira bagi masyarakat yang hendak mengurus akta kelahiran anaknya. Sejak 1 Mei lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi sudah melayani penerbitan akta kelahiran bayi yang telah berumur satu tahun lebih tanpa harus melampirkan penetapan pengadilan. Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Sudjani mengatakan, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, maka warga yang hendak mengurus akta anaknya yang berusia satu tahun atau lebih tak perlu melampirkan surat ketetapan pengadilan.

“Sejak 1 Mei pengurusan akta kelahiran bayi berusia satu tahun lebih kami layani tanpa harus melampirkan penetapan pengadilan,” ujarnya Selasa (7/5) Itu berarti syarat-syarat yang di perlukan untuk mengurus akta kelahiran bayi berusia satu tahun atau lebih sama dengan syarat yang harus di penuhi untuk pengurusan akta bayi berusia di bawah satu tahun. “Persyaratan lain yang diperlukan untuk penerbitan akta kelahiran tetap, di antaranya surat nikah, surat keterangan kelahiran asli, kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk (KTP) dua saksi,” kata dia.

Menariknya, lantaran saat ini sebagian besar warga sudah memegang KTP elektronik (e-KTP), maka nama dua saksi cu kup dicatat di selembar kertas lengkap nomor induk kependudukan (NIK)-nya. Sebab, Mendagri melarang e-KTP di fotokopi demi menghindari ke rusakan chip penyimpan data di e-KTP tersebut. “Nama dan NIK-nya cukup dicatat. Tidak perlu fotokopi e-KTP,” tandasnya. Lebih lanjut, pengadilan sudah tidak melayani warga yang mendaftar sidang penetapan pengadilan untuk pengurusan akta kelahiran. “Namun, bagi pengurus akta kelahiran yang proses sidangnya sudah berjalan, ya harus dituntaskan,” pungkasnya. (dikutip dari radar)

Artikel Terkait

Home