26 Oktober 2016

Cara Pengurusan KTP di Banyuwangi

  
I. PERSYARATAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) BARU
A. Telah berusia 17 Tahun atau sudah menikah atau pernah menikah
B. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
C. Fotocopy:
  • Kartu Keluarga
  • Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  • Kutipan Akte kelahiran

D. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

(Dasar Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi Pasal 5 Ayat (1))

II. PERSYARATAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) KARENA KEHILANGAN ATAU RUSAK
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
  • Fotocopy KK
  • Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing

(Dasar Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi Pasal 6 Ayat (1))

III. PERSYARATAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) KARENA PINDAH DATANG;
  • Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang;
  • Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri;

(Dasar Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi Pasal 6 Ayat (2))

IV.    PERSYARATAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) KARENA PERPANJANGAN ;
  • Fotocopy KK ;
  • KTP Lama untuk dicabut oleh Kecamatan dan diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Fotocopy Paspor dan Izin Tinggal Tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap .

(Dasar Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi Pasal 6 Ayat (1))

V.    PERSYARATAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) KARENA  ADANYA PERUBAHAN DATA
  • Fotocopy KK
  • KTP lama
  • Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

(Dasar Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi Pasal 6 Ayat (2))

VI.    WAKTU / LAMANYA PENYELESAIAN PENCETAKAN KARTU KELUARGA (KK) DAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) BERBASIS KECAMATAN
Waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proses pencetakan Kartu Keluarga (KK) di Kecamatan paling lama selama 1 (satu) Minggu dan penandatanganannya pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi paling lama 1 (satu) Hari ;
Waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan antara 30 (Tiga Puluh)  menit sampai dengan 1 (satu) Hari ;

VII.    BIAYA PENERBITAN  KARTU KELUARGA (KK) DAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) BERBASIS KECAMATAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi  Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Banyuwangi, penerbitan  Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Berbasis Kecamatan tidak dikenakan atau dipungut biaya retribusi (gratis) (banyuwangikab)

Artikel Terkait

Home