BANYUWANGI – Menyongsong pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun ini, DPRD mulai menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) yang bakal menjadi payung hukum pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Sebelum melakukan pembahasan bersama tim eksekutif, anggota dewan melakukan pembahasan internal. Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD, Khusnan Abadi, setelah diterima dari eksekutif, draf raperda tentang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2015 itu langsung dikirim ke seluruh fraksi.
“Masing-masing fraksi akan melakukan kajian secara internal,” ujarnya. Setelah dikirim ke fraksi-fraksi di DPRD Banyuwangi, tahap selanjutnya raperda tentang pedoman pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kades itu akan dibahas bersama eksekutif.
“Pembahasan bersama eksekutif tinggal menunggu rapat penjadwalan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD,” kata dia. Menurut Khusnan, lantaran raperda perubahan, maka pengajuan draf produk hukum t ertinggi daerah itu tidak membutuhkan naskah akademik. Cukup disertai surat keterangan.
“Pembahasan bersama eksekutif diharapkan sudah berjalan pada Februari,” cetusnya. Khusnan mengaku pembahasan raperda itu bisa dilakukan dalam waktu relatif cepat. Sebab, dalam raperda perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2015 itu hanya ada satu pasal yang berubah.
Meski cantolan hukum pelaksanaan pilkades serentak bisa diselesaikan secara cepat, namun pelaksanaan Pilkades serentak 2017 diprediksi baru akan dilakukan pada Agustus mendatang. “Karena ada beberapa desa yang masa jabatan kadesnya baru habis pada Juli. Bahkan, beberapa desa yang lain masa bakti kadesnya akan berakhir November,” pungkasnya.
Untuk diketahui, raperda perubahan tentang perda Pilkades menjadi salah satu raperda prioritas yang akan dibahas awal tahun ini. Pihak eksekutif pun telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Selasa lalu (3/1). Surat Nomor 188/01/429.011/2017 itu juga dilampiri draf perubahan atas perda tentang pedoman pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kades tersebut.
Khusnan menambahkan, perda tentang pedoman pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kades tersebut memang baru disahkan pada 9 Oktober lalu. Namun, menyusul adanya perubahan pasca diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka diperlukan beberapa perubahan dalam produk hukum tersebut.
“Karena ada gugatan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikabulkan MK, maka warga luar desa bisa mencalonkan diri sebagai kades,” kata dia. (radar) (Gndl)