BANYUWANGI – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah memberikan edaran terkait besaran sumbangan pendanaan pendidikan (SPP) di Kabupaten Banyuwangi. SPP ini diberlakukan bagi sekolah setingkat SMA dan SMK baik negeri maupun swasta yang sejak awal tahun 2017 ini dikelola oleh Provinsi Jatim.
Besaran SPP untuk Banyuwangi ditetapkan dengan kisaran sebesar Rp 70 ribu per bulan untuk SMA. Kemudian Rp 110 ribu untuk SMK nonteknik dan Rp 135 ribu untuk SMK teknik. Besaran ini sama dengan SPP yang ditetapkan oleh Dispendik Provinsi Jatim di Kabupaten Jember.
Sedangkan untuk kabupaten kota dengan SPP tertinggi diberlakukan di kota Surabaya dan Kota Malang dengan SPP SMA sebesar Rp 135 ribu per bulan dan SMK teknik Rp 200 ribu. Terkait penetapan tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Banyuwangi Istu Handono menjelaskan, patokan tersebut masih bisa disesuaikan oleh sekolah.
Bagi sekolah yang sudah cukup dengan nominal itu bisa langsung menggunakan penetapan tersebut sebagai acuan. Sedangkan untuk sekolah yang kebutuhannya melebihi itu, bisa melakukan komunikasi dengan orang tua wali murid untuk memenuhi kebutuhannya.
“Untuk kejelasannya kita masih menunggu rapat koordinasi di Surabaya tanggal 17 Januari nanti. Setelah itu mungkin bisa dipastikan penetapan ini harus dilaksanakan seperti apa di lapangan,” terang Istu. Selama belum ada kaputusan dari Dinas Pendidikan Jatim, sekolah masih bisa melaksanakan kebijakan yang lama atau kebijakan yang ditentukan sekolah.
Setelah ketetapan itu dipastikan, sekolah kemungkinan besar harus menggunakan penetapan itu sebagai acuan dalam menarik SPP kepada siswa. Selama ini setiap sekolah memiliki kebijakan sendiri untuk penarikan biaya pendidikan. Tergantung dengan kebutuhan pengembangan sekolah yang kemudian di rapatkan dengan wali murid.
“Nanti jika sudah ditetapkan kita harap sekolah yang masih merasa kurang bisa benar-benar melibatkan wali murid, bukan asal menentukan jumlah,’’ imbuhnya. Istu menambahkan, jumlah biaya pendidikan yang digunakan dalam acuan penetapan biaya SPP itu adalah biaya minimal untuk penyelenggaraan pendidikan.
Jumlah itu pun sudah dipotong dengan bantuan opera sional sekolah (BOS) yang setiap tahunnya bernilai sekitar 1,4 juta untuk tiap siswa. “Tapi untuk beberapa siswa yang menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap akan digratiskan oleh sekolah. Bahkan terkadang dibantu dengan SAS,’’tandas Istu. (radar) (Gndl)