03 April 2014

SURAT EDARAN KPU No.249/KPU/1V/ 2014

Kilas Sumberayu- Dalam rangka pelaksanaan PEMILU 2014 yang sudah tinggal beberapa hari lagi serta untuk meminimalisir kekacauan dalam proses penghitungan suara serta pada panggilan pemilih, maka KPU Pusat pada tanggal 2 April 2014 mengeluarkan surat edaran tentang Penjelasan pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS



Yang isinya sebagai berikut:

SURAT EDARAN
Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada tanggal 9 April 2014 dan dalam rangka memberikan kemudahan untuk menggunakan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat, KPU/KIP Provinsi dan KPU/ KIP Kabupaten/ Kota agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.    Mendirikan Tempat Pemungutan Suara ditempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2014.

2.    Dalam rangka melayani pemilih di Rumah Sakit dan Panti Iompo agar pembuatan TPS dilakukan pada lokasi yang dekat dengan rumah Sakit/ Panti jompo, selanjutnya KPU/KIP Kabupaten/ Kota agar berkoordinasi dengan Rumah Sakit/ Panti ]ompo untuk mendata jumlah pemilih yang akan pindah memilih di TPS dekat Rumah Sakit/ Panti jompo dan mengatur sebaran pemilih di beberapa TPS terdekat. KPPS dapat melayani pemilih di bilik Rumah Sakit/ Panti jompo dengan membawa kotak suara dengan berkoordinasi dengan Panwaslu setempat.

3.    Berkenaan dengan penggunaan KTP atau identitas kependudukan lainnya atau paspor bagi Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTB, maupun DPK, bahwa yang dimaksud dengan identitas kependudukan lainnya tersebut adalah dokumen kependudukan yang dikeluarkan serendah-rendahnya oleh Kelurahan/Desa atau oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan keputusan atau peraturan daerah di wilayah tempat tinggal masing-masing.

4.    Dalam pelaksanaan proses penghitungan suara di TPS, apabila terdapat kolom kosong pada kotak isian angka dalam formulir penghitungan suara agar di beri tanda cross (X).
Contoh:

5.    Dalam rangka pelayanan terhadap Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus , (DPK) KPU/ KIP Kabupaten/ Kota agar mengatur penyebaran DPK ke sejumlah TPS untuk mengantisipasi ketersediaan jumlah surat suara. Untuk pemilih dalam DPK yang tidak dapat dipecah, misalnya DPK dalam Lapas, KPU Kabupaten/ Kota berkoordinasi dengan Lapas dan mengatur ulang penempatan TPS di luar Lapas menjadi di lokasi dekat Lapas.

6.    Berkenaan dengan buku Panduan KPPS, terdapat koreksi pada ilustrasi gambar pada halaman 40, dalam gambar dan keterangan gambar tertulis "Dalam hal ada surat suara rusak, Ketua KPPS menulis kata "RUSAK" pada surat suara tersebut dan memasukkannya pada SAMPUL V.S 3 ", yang seharusnya surat suara rusak dimaksud dimasukkan kedalam sampul V.S2.1. Dalam hal ditemukan substansi pada buku panduan KPPS yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka KPU/ KIP Kabupaten/ Kota memberikan petunjuk kepada KPPS agar tetap berpedoman pada Peraturan KPU yang berlaku.

7.    Dalam formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) tertera pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00 s/d selesai. Sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 26 tahun 2013 sebagaimana diubah terkahir dengan Peraturan KPU 05 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD bahwa pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 s/d 13.00 waktu setempat, agar dalam pelaksanaan pemungutan suara tidak menimbulkan perbedaan pemahaman, KPU Kabupaten/ Kota agar memberikan catatan atau mencoret kalimat "selesai" dan mengganti dengan pukul 13.00.

8.    Berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada KPU/ KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/ Kota agar menjelaskan maksud surat ini kepada penyelenggara di tingkat PPK, PPS, dan KPPS.

Artikel Terkait

Home