11 Desember 2010

Kenangan Masa Lalu Sumberberas


Pistol itu kosong, kata pak haji

09 Juli 1977

DIA adalah salah satu kepala desa terbaik di Indonesia. Di tahun 1971 desanya jadi pemenang lomba desa se-Jawa Timur. Sampai kini masih tetap jadi desa percontohan, dan sering didatangi tamu. Presiden Soeharto pernah menyematkan Satya Lencana langsung ke dada sang lurah -- suatu puncak penghargaan kepadanya setelah sejumlah anugerah dan penghargaan lain.

Maka sungguh mengagetkan, bahwa pada suatu pagi ia pergi secara tiba-tiba. Pak lurah, Haji Hudori, 54 tahun, mati di sebuah losmen. Ia ditembak oleh seorang pelacur (TEMPO: 19 Maret 1977). Losmen Kawi di Jalan Mangunsarkoro, Jember, mendadak jadi pusat perhatian. Di losmen itu memang Hudori biasa menginap, bila ia mengadakan perjalanan dari desanya, Sumberberas.

Tiga kali ia sudah menginap di losmen itu dan selalu ditemani oleh Mukayanah IX tahun, seorang pelacur. Tapi pagi 6 Pebruari itu, sehabis mandi dan kembali ke kamarnya No. 8, Hudori melihat Mukayanah sedang memegangi pistol. Pistol itu miliknya. Dan wanita itu menarik-narik picu senjata api itu. Satu kali. Dua kali. Tiga kali. Tak terjadi apa-apa. Pada tarikan keempat terdengar letusan. Hudori langsung memegang dadanya. Roboh.

Cerita Mukayanah kepada Imam Subagio dari TEMPO kemudian: "Pistol itu kosong kata Pak Haji, sehingga saya boleh-boleh saja memainkannya. Begitu juga ketika saya menarik pelatuk, dia diam saja. Sekali pelatuk ditarik, dua kali, tiga kali, tidak ada apa-apa. Tapi pada tarikan keempat terdengar bunyi dor. Pak Haji memegang dada kanannya sambil mengaduh, tetapi dia bilang tidak apa-apa". Tak ada darah yang keluar.

Peluru menembus daging dan mengenai tulang iga, kemudian berbelok ke kanan dan bersarang di tulang iga sebelah kiri. Ketika diangkat ternyata peluru itu sudah penyok. Pada saat Hudori roboh, sang pelacur berteriak. Orang-orang di losmen itu menemukan Hudori sudah tertelentang di antara tempat tidur dan meja. Pak lurah terbunuh oleh senjatanya sendiri, sebuah revolver berkaliber 38. Mukayanah, yang tak terbukti dengan sengaja membunuh tokoh desa yang konon kebal itu, toh tetap dihukum.

Dalam vonisnya 16 Juni yang lalu. Hakim Ketua Dikding Soetardjo SH menghukum Mukayanah 18 bulan -- berdasarkan pasal 359 KUHP. Tuntutan Jaksa: dua tahun. Sang pelacur yang kehilangan seorang langganan yang katanya royal itu menerima hukumannya dengan tenang. Desa Sumberberas sendiri kembali tenang. Sudah ada lurah baru seorang wanita, ibu dari tiga anak yang berada di kantor tiap hari kerja jam 7 pagi sampai jam 14, dengan acara tetap menjelajahi pelosok desanya dengan mobil Datsun yang haru dibelina. Sang lurah baru adalah seorang janda.

Dia tak lain Ny. Haji Hudori almarhum. Sebulan setelah suaminya tewas di losmen itu, Bupati Kdh. Banyuwangi Joko Supaat Slamet melantik nyonya lurah menggantikan suaminya. "Agar pola pembangunan almarhum dapat dilanjutkan", kata Bupati. "Ini memang risiko perjuangan kami", kata Ny. Hudori.

Artikel Terkait

Home