15 Juni 2011

BOM BOM KECIL ITU SUDAH MELEDAK


Satu persatu persoalan dalam Pemilihan Pilkades Desa Sumberberas mulai muncul dipermukaan. Permasalahan itu diawali dengan kurang tegasnya panitia membuat aturan turunan sebagai penjabaran Perda nomor 7 tahun 2006 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. protes yang diterima panitia dari para peserta berawal dari sengketa pelaksanaan kampanye. salah satu peserta dianggap melakukan pelanggaran tata tertib kampanye. Salah satu peserta menganggap rivalnya telah melakukan kampanye hitam dengan memberikan santunan kepada anak yatim dan warga kurang mampu. namun protes peserta tersebut tidak menuai hasil karena meski hal itu dilarang namun tidak ada sangsi bagi peserta yang melakukan pelanggaran tata tertib itu. Akhirnya dari hasil pertemuan antara ketiga calon dan panitia yang disaksikan BPD dan MUspika MUncar, disepakatai adanya permakluman bahwa pelanggaran itu dianggap tidak ada dan ketiga calon saling memaafkan. Ketegasan panitia kembali diuji dengan adanya tuduhan dari salah satu kubu yang menganggap bahwa panitia memihak pada salah satu calon, dengan bukti masih banyaknya pemilih dari kubu pelapor yang belum terdaftar dan tidak menerima surat panggiilan pencoblosan. Akibatnya terjadi pedebatan yang sengit antara Tim sukses salah satu calon dengan Ketua panitia. Dari hasil perdebatan itu Ketua merasa dipojokan dan akhirnya berniat mengundurkan diri sebaga ketua panitia pemilihan pilkades. Namun langkah kurang bijak Ketua panitia PIlkades tersebut dapat digagalkan setelah para anggotanya berinisiatif melakukan pertemuan dengan para kandidat calon Kepala Desa. Dari hasil pertemuan itu disepakati bila masa pendaftaran pemilih di tambah. Dari hasil pantyauan Tim Kilas Sumberayu, persoalan demio persoalan yang muncul diakibatkan arogansinya ketua panitia yang sering membuat keputusan sendiri dan enggan menerima saran dan pendapat dari anak buahnya. Banyak tahapan dan aturan yang tidak terpakai meski pelaksanaan pilkades sudah tertera dengan jelas di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 tahun 2006. Sekilas pelaksanaan Pilkades kali ini seperti pemilihan-pemilihan biasa yang tidak ada aturan dan terlihat membuat aturan sendiri. Ketika pemilihan ini sudah tidak lagi menggunakan aturan main yang ada maka bagaimana keabsahan Kepala desa terpilih nantinya. Status Hukum dalam pengesahan Kepala desa terpilih dipertanyakan. Dan bila pelantikannya pun menjadi sebuah bentuk pelanggaran konstitusi bila Bupati Banyuwangi bersedia melantik Kepala DEsa terpilih nantinya.


Artikel Terkait

Home