KilasSumberayu- Sumberberas, Jumat 3 Juni 2011. Semakin dekat dengan hari H pilkades Sumberberas 2011 terasa semakin ketegangan antar pendukung kandidat dan juga pada panitia pilkdes, meski dari luar tampak masarakat Sumberberas seperti tidak bergejolak.
Untuk mengatisipasi kekacauan pada proses penghitungan suara maka panitia pilkades memilih beberapa dari anggota panitia untuk menjadi team penghitung.
Team penghitung terdiri dari 10 kelompok, dan masing-masing terdiri dari 50 orang.
Ketua panitia berpesan agar anggota team penghitung benar-benar berhati-hati, agar segala kemungkinan negative bisa teratasi dan semua bisa berjalan lancer, aman dan damai.
Pesan ketua panitia pada team penghitung suara dalam pilkades, "Ingat harus hati-hati dan harus lebih waspada, team penghitung harus tegas dan jangan membuat aturan serta keputusan sendiri, karena hampir semua pengunjung perhatiannya tertuju pada team penghitung."
Dipesankan bahwa aturan pada kartu suara menurut Perda Kabupaten Banyuwangi no 7 tahun 2006 pasal 33 adalah:
Suara sah itu
- Surat suara ditanda tangani oleh ketua panitia
- Tanda coblos berada pada kotak yang memuat tanda gambar calon
- Gambar yang dicoblos menggunakan alat yang disediakan panitia
- Tanda coblosan lebih dari satu asal berada pada satu kotak gambar calon
Suara tidak sah
- Surat suara tidak ada tanda tangan ketua
- Tanda coblos berada di luar kotak gambar
- Tanda gambar dicoblos dengan alat selain yang disediakan panitia
- Ada coblosan lebih dari satu dan tidak berada pada satu kotak